Jokowi Ikut Terseret di Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Buka Peluang Panggil Siapa Saja
JAKARTA — Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ikut diseret dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan alur kasus dan peran para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Kasus bermula dari pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) dalam kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada akhir 2023. Diskusi dalam pertemuan itu mencakup masalah panjangnya antrean calon jemaah haji reguler, yang telah berlangsung puluhan tahun. Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyetujui pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang kepada Indonesia.
Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada pejabat tertentu secara personal. “Kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara,” ujar Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diduga melakukan pembagian kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa alokasi kuota tambahan harus mengikuti proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. KPK menemukan bahwa Yaqut justru membaginya 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Selanjutnya, kuota khusus tersebut didistribusikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel, termasuk Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Dari penjualan kuota ini, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang atau “kickback” kepada oknum di lingkungan Kemenag, termasuk Yaqut dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dua Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 Triliun
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) pada Jumat (9/1/2026). Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sejak Agustus 2025 sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua pihak lainnya. Perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa kasus kuota haji telah berkembang dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah sebelumnya KPK memulai penyelidikan pada 9 Agustus 2025 dan menghitung potensi kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyebutan nama Presiden Jokowi muncul bukan sebagai tersangka, tetapi dalam konteks sejarah pemberian kuota tambahan haji kepada Indonesia yang pada saat itu merupakan bagian dari pertemuan diplomatik antara kedua negara. Dalam paparan KPK, hal ini menjadi awal mula masuknya kuota tambahan yang kemudian dialokasikan menurut cara yang kini dipersoalkan dalam penyidikan.
Menanggapi kemungkinan pemanggilan Jokowi sebagai saksi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah bersikap terbuka. Menurutnya, pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik dan siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara serta dapat membantu membuat terang kasus ini.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar Budi menanggapi pertanyaan awak media.
Namun ketika ditanya lebih jauh tentang kemungkinan panggilan terhadap pihak internasional seperti Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi enggan memberikan respons resmi, menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar yurisdiksi KPK.
Kasus ini mencoreng gambaran tata kelola kuota haji, salah satu isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Selain itu, dugaan korupsi kuota haji ini juga menarik perhatian publik karena menyentuh aspek pelayanan publik yang fundamental: hak masyarakat untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci. Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK sebelumnya juga menahan serta mencegah keluar negeri para pihak yang dipandang penting dalam penyidikan awal.
Melihat kompleksitas kasus ini, KPK menegaskan akan terus menyelidiki aliran dana, pola distribusi kuota, serta jaringan pihak yang terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan asosiasi dan biro haji lain. Dalam penyidikan sebelumnya, lembaga antirasuah mencatat dugaan keterlibatan puluhan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji dalam perkara ini.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok pengawas independen, mengawasi perkembangan kasus ini secara ketat. Beberapa pihak mendorong keterbukaan penyidikan serta penelusuran lebih jauh terhadap semua oknum yang mungkin terlibat, demi memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan komprehensif.
Di satu sisi, penyebutan nama Presiden Jokowi dalam konstruksi perkara tidak serta-merta berarti ia ditetapkan sebagai tersangka atau akan dipanggil. Sikap KPK yang terbuka terhadap pemanggilan saksi menunjukkan bahwa proses hukum masih dinamis dan berkembang berdasarkan kebutuhan fakta di lapangan.
Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas kepada publik mengenai mekanisme pemberian kuota haji dan memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi di masa depan. Ke depan, publik tetap menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk keputusan resmi KPK terhadap siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi maupun tersangka tambahan.
Baca Juga
Komentar