Jejak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Terminal Merak Jadi Sorotan
JAKARTA — Nama pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid (MRC) kembali mencuat di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan sejumlah pejabat lain.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (9/10/2025), Riza disebut sebagai sosok yang meminta PT Pertamina (Persero) untuk menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak—meskipun fasilitas tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan.
“Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012 sampai dengan November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak,” ujar Jaksa di persidangan.
Kerugian Negara Rp2,9 Triliun
Jaksa menjelaskan, keputusan tersebut menimbulkan beban finansial jangka panjang bagi Pertamina. Pembayaran sewa dilakukan kepada PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang menerima aliran dana dari kontrak tersebut.
Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp2,9 triliun.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara selama 2014–2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00,” tegas Jaksa.
Terminal yang disewa itu disebut tak diperlukan dalam operasional Pertamina, sehingga seluruh pembayaran dianggap tidak semestinya dilakukan.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih buron. Berdasarkan catatan imigrasi, ia terakhir terdeteksi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Dakwaan Riva Siahaan dan Kerugian Rp285 Triliun
Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang menjerat Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 bersama sejumlah pihak lain.
Nilai kerugiannya mencengangkan: Rp285,9 triliun — menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Perinciannya, antara lain:
-
Kerugian keuangan negara: USD 2,73 miliar (Rp45,24 triliun) + Rp25,43 triliun
-
Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
-
Keuntungan ilegal (illegal gain): USD 2,61 miliar (Rp43,27 triliun)
“Kerugian tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2,732 miliar dan Rp25,4 triliun,” papar Jaksa di sidang Tipikor.
Total keseluruhan mencapai Rp285,9 triliun, mencakup kerugian keuangan, perekonomian, dan keuntungan ilegal. Angka fantastis ini dibenarkan oleh Direktur Jampidsus Kejagung, Sutikno, yang menyebutnya sebagai hasil audit tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan subholding-nya.
Riva Diduga Jalankan Skema Korupsi Berlapis
Jaksa menyebut, Riva menjalankan perbuatannya saat menjabat sebagai:
-
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga (Oktober 2021–Juni 2023)
-
Direktur Utama (Juni 2023–2025)
Selama periode tersebut, ia diduga mengatur kebijakan pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan minyak mentah yang menimbulkan selisih harga impor—menguntungkan pihak tertentu namun merugikan negara.
“Kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani sistem ekonomi nasional,” ungkap Jaksa.
Misteri Hilangnya Riza Chalid
Kasus ini juga kembali menyoroti keberadaan Riza Chalid, sosok yang pernah dikenal luas di sektor migas dan disebut-sebut dekat dengan sejumlah jaringan bisnis besar. Keberadaannya kini misterius.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan, Riza masih berstatus buron internasional dan koordinasi dengan otoritas luar negeri sedang dilakukan.
Sementara itu, proses hukum terhadap Riva Siahaan dan para terdakwa lain terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menjadi panggung utama pengungkapan skandal Rp285 triliun ini.
Baca Juga
Komentar