Ibu Tidak Mengakui Anak, Apakah Anak Tetap Bisa Punya Akta Kelahiran?
Penolakan seorang ibu untuk mengakui anak yang dilahirkannya tidak menghapus hak anak atas identitas hukum. Negara tetap mewajibkan penerbitan akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan hak dasar anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak anak atas identitas diri sejak kelahirannya ditegaskan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, negara menempatkan akta kelahiran sebagai hak fundamental yang tidak boleh hilang akibat sikap atau keputusan orang tua.
Ketentuan hukum administrasi kependudukan juga menegaskan bahwa pengakuan ibu bukan syarat mutlak pencatatan kelahiran. Anak yang tidak diakui orang tuanya tetap dapat dicatatkan dalam register akta kelahiran.
Bagi anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya, pencatatan kelahiran dapat dilakukan tanpa mencantumkan nama ayah dan ibu. Pencatatan tersebut tetap sah sepanjang memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan negara.
Persyaratan tersebut antara lain meliputi berita acara dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran, serta keterangan dari dua orang saksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Dengan mekanisme tersebut, negara memastikan tidak ada anak yang kehilangan status hukum hanya karena ditolak atau ditinggalkan oleh orang tuanya.
Di sisi lain, hukum juga secara tegas mengatur kewajiban orang tua terhadap anak. Orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta menjamin tumbuh kembangnya sesuai kemampuan dan bakat anak.
Apabila orang tua tidak diketahui keberadaannya atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya, tanggung jawab pengasuhan dapat beralih kepada keluarga atau pihak lain sesuai penetapan pengadilan.
Dalam kondisi tertentu, negara dapat melakukan tindakan pengawasan hingga pencabutan kuasa asuh orang tua. Langkah tersebut ditempuh melalui penetapan pengadilan guna menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Hukum juga membuka ruang penunjukan wali apabila orang tua dan keluarga tidak mampu menjalankan kewajiban pengasuhan. Penunjukan wali dilakukan melalui mekanisme hukum agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Undang-undang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penelantaran. Penelantaran dimaknai sebagai tindakan mengabaikan kewajiban memelihara, merawat, dan mengurus anak secara sengaja.
Penelantaran anak merupakan tindak pidana. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau melakukan penelantaran terhadap anak.
Pelaku penelantaran anak terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 77B undang-undang yang sama.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penelantaran anak dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan kerangka hukum tersebut, negara menegaskan bahwa hak anak berada di atas kepentingan siapa pun. Penolakan orang tua tidak boleh menghilangkan identitas, perlindungan, dan masa depan anak di hadapan hukum.
Baca Juga
Komentar