Hukuman Mantan Dirut Indofarma Diperberat, Korupsi Rp377 Miliar Jadi Cermin Buram BUMN
Jakarta, 20 September 2025 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) resmi memperberat hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara. Putusan ini menjadi pukulan keras sekaligus pengingat getir atas rapuhnya tata kelola di tubuh BUMN farmasi.
Dalam amar putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025), majelis hakim menegaskan bahwa Arief terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar.
Selain pidana penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ancaman subsider 5 bulan kurungan jika gagal melunasi. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak berhenti di situ, hakim juga memerintahkan Arief membayar uang pengganti Rp222,7 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka ia harus menjalani tambahan pidana 7 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, menilai perbuatan Arief tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra BUMN di mata publik.
Arief tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, ia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2025. Namun langkah ini dinilai hanya upaya memperpanjang proses hukum tanpa kepastian pemulihan kerugian negara.
Kasus ini bermula ketika Arief menjabat Dirut PT Indofarma Tbk periode 2019–2023. Selama tiga tahun, ia dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya, 16 Juni 2025, menyatakan Arief bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan jajaran manajemen. Ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangan, hakim menyebut motif Arief adalah mengejar performa semu demi mempercantik laporan keuangan Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM). Namun praktik manipulatif itu justru menggerus keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kerugian negara akibat skandal ini tercatat mencapai Rp377,49 miliar. Ironisnya, hakim Tipikor kala itu menyatakan Arief tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi. Namun tanggung jawab sebagai pengendali kebijakan membuatnya tetap harus menanggung beban hukum.
Faktor yang memberatkan adalah kerugian besar pada perekonomian negara, turunnya kepercayaan masyarakat pada BUMN, dan lemahnya dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Tak hanya Arief, dua pejabat lain juga terseret. Cecep Setiana Yusuf, eks Kepala Divisi Keuangan, dan Gigik Sugiyo Raharjo, eks Direktur IGM, divonis 9 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menegaskan bahwa ketiganya terbukti bersekongkol melakukan penyalahgunaan kewenangan. Mereka dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pengelola perusahaan negara yang seharusnya berkontribusi pada kesehatan publik.
Putusan ini bukan hanya persoalan hukum individu, melainkan juga kritik keras atas rapuhnya pengawasan di sektor farmasi BUMN. Publik menilai lemahnya kontrol dari Kementerian BUMN turut membuka ruang terjadinya praktik curang.
Majelis hakim juga menyita sejumlah aset senilai hampir Rp10 miliar. Uang tunai miliaran rupiah yang disimpan di rekening hingga barang elektronik ditetapkan sebagai hasil tindak pidana yang harus dirampas untuk negara.
Tak hanya itu, aset properti berupa sebidang tanah di Jatiraden, Bekasi, juga masuk daftar sitaan. Negara memastikan setiap rupiah yang berkaitan dengan korupsi ini tidak kembali ke tangan para terdakwa.
Uang hasil sewa gedung Indofarma, senilai Rp23,7 juta dan Rp22,9 juta, ikut dirampas. Bahkan barang pribadi seperti laptop dan iPhone dijadikan bukti untuk menguatkan keterlibatan terdakwa.
Skandal Indofarma menjadi salah satu kasus korupsi BUMN terbesar tahun ini. Kerugian Rp377 miliar bukan hanya angka, melainkan simbol kegagalan tata kelola perusahaan negara yang seharusnya menopang kesehatan rakyat.
Banyak pengamat menilai hukuman yang dijatuhkan harus menjadi momentum reformasi. Tanpa perombakan sistem pengawasan dan manajemen di BUMN, kasus serupa bisa kembali berulang dengan pola berbeda.
Kini, bola ada di tangan Mahkamah Agung. Apakah kasasi Arief akan diterima atau justru mempertegas vonis berat dari PT DKI, publik menunggu. Satu hal jelas: kasus ini menjadi alarm keras bahwa BUMN bukan kebal dari praktik korupsi, dan pengawasan negara tidak boleh lagi setengah hati.
Baca Juga
Komentar