Gibran dan KPU Jadi Tergugat, PN Jakpus Terima Gugatan
Pena Insight
Jakarta, 4 September 2025 — Seorang warga sipil bernama Subhan Palal resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta. Menurutn subhan, syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.
Subhan mengatakan, syarat menjadi calon presiden maupun wakil presiden adalah minimal lulusan SLTA atau sederajat di Indonesia. Sementara, Gibran diketahui menamatkan pendidikan menengah di luar negeri, yakni di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurut Subhan, dua lembaga pendidikan luar negeri tersebut tidak bisa disamakan dengan sekolah SMA sederajat di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu. Ia menilai KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan ijazah dari luar negeri untuk dijadikan syarat pencalonan.
“Meski setara, UU Pemilu tegas menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Itu artinya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, bukan luar negeri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa gugatan ini murni persoalan hukum, untuk menguji apakah KPU berhak menafsirkan syarat pendidikan tersebut.
Subhan menambahkan, sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, dirinya pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatannya tidak diterima karena dianggap melewati tenggat waktu untuk memproses perkara pencalonan.
Kini, perkara perdata yang diajukan Subhan tengah menunggu proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nilai ganti rugi yang dituntut sangat besar dan menyangkut keabsahan syarat pendidikan seorang wakil presiden.
Baca Juga
Komentar