Geger Bojonggede! 307 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polres Metro Bekasi Kota Kejar Pemasok DPO
Kota Bekasi - Perang melawan narkotika di wilayah Bekasi kembali menunjukkan hasil nyata. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ratusan gram. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap seorang tersangka di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu yang selama ini menyasar Kota Bekasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam press conference resmi di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026, setelah tim memperoleh informasi intelijen terkait peredaran narkotika lintas wilayah.
“Ini hasil tangkapan kita pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026. Dari hasil informasi yang diperoleh, kita melakukan penyelidikan ke daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FAS (43 tahun). Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berkode 1, 2, dan 3 yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 307,70 gram atau lebih dari tiga ons sabu siap edar.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 307,70 gram, serta satu unit handphone merek OPPO,” ungkap Kapolres.
Jumlah barang bukti yang disita ini tergolong besar dan menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang serius menyasar pasar Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FAS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial PH, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). PH diduga berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, dan menjadi salah satu pemasok utama jaringan peredaran sabu di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
“Barang diperoleh dari saudara PH yang masih DPO. Tersangka ini biasa mengedarkan di wilayah Kota Bekasi dan sudah memiliki jaringan di sana,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan penyidik, sabu yang baru diperoleh tersangka rencananya akan dipecah-pecah menjadi paket kecil sebelum diedarkan ke konsumen. Modus ini umum digunakan jaringan narkotika untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus memaksimalkan keuntungan.
“Rencana pelaku, barang ini akan dipecah-pecah untuk dijual-belikan di Kota Bekasi. Artinya, pelaku ini memang sudah memiliki jaringan peredaran di Bekasi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengungkapan lanjutan dari serangkaian operasi yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota. Sebelumnya, polisi juga berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Cilengsi, Bogor, yang terhubung dengan distribusi narkotika di perbatasan Bekasi–Bogor. Pola ini menunjukkan bahwa kawasan perbatasan masih menjadi jalur rawan peredaran barang haram.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba yang selama ini mengancam generasi muda di Bekasi.
“Ini termasuk salah satu pengedar yang biasa beroperasi di Kota Bekasi. Kami terus lakukan profiling terhadap jaringan di atasnya, dan mohon doa agar segera terungkap seluruh rangkaiannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena jumlah barang bukti tergolong besar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menjelaskan bahwa penerapan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku peredaran narkotika.
Di sisi lain, Kapolres juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Menurutnya, pengawasan aparat tidak akan maksimal tanpa dukungan informasi dari warga.
“Ini tentunya berkaitan dengan kewaspadaan masyarakat untuk menolak dan mengantisipasi bahaya narkotika. Kami juga menggunakan teknik surveillance dan metode penyelidikan lainnya, namun peran masyarakat tetap penting,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Setiap laporan, kata Kapolres, akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti lebih dari 300 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan ratusan hingga ribuan warga, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkoba masih menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di wilayah Bekasi.
Ke depan, Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli intelijen, pemetaan wilayah rawan, serta penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Bekasi. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum,” tutup Kapolres.
Dengan pengungkapan beruntun dalam beberapa hari terakhir, publik kini melihat keseriusan aparat dalam membersihkan wilayah Bekasi dari jaringan narkotika. Tantangan masih besar, namun langkah nyata yang dilakukan aparat menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkoba di Kota Bekasi tidak akan berhenti.
Baca Juga
Komentar