Gaya Hidup Mewah Doni Salmanan Berakhir Tragis, Aset Dilelang Negara Setelah Kasasi dan PK Ditolak
Pena Insight
Jakarta, 8 Juli 2025 — Kemewahan Doni Salmanan Kini Tinggal Kenangan
Kehidupan penuh kemewahan yang pernah mengelilingi influencer asal Bandung, Doni M. Taufik atau lebih dikenal sebagai Doni Salmanan, kini hanya tinggal kenangan. Setelah melalui proses hukum panjang, seluruh harta kekayaannya yang dulu menjadi simbol glamor, kini dirampas negara dan sebagian mulai dilelang.
Doni Salmanan mulai dikenal publik sejak 2021 lewat citra sebagai influencer kaya dan dermawan. Ia pernah menyumbangkan ratusan juta rupiah dari lelang motor sport serta membagikan uang kepada pengendara di jalan. Namun semuanya berubah drastis setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading di platform Quotex.
Doni didakwa menyebarkan berita menyesatkan dalam transaksi elektronik serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menuntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, serta perampasan terhadap berbagai aset mewah seperti Lamborghini, Ducati, jam tangan Hermes, dan rumah di Bandung.
Pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, hakim hanya merampas sebagian kecil aset seperti laptop dan perangkat elektronik, sementara barang mewah lainnya dikembalikan ke Doni.
Jaksa penuntut umum tidak puas dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding dan memperberat hukuman Doni menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ratusan barang mewah Doni diputuskan untuk dirampas negara.
Doni Salmanan melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Agustus 2023, MA menolak permohonan kasasi. Pada Mei 2024, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Vonis 8 tahun penjara dan perampasan aset pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI mulai mengeksekusi aset Doni sesuai putusan MA. Salah satu rumah mewah Doni di Soreang, Kabupaten Bandung, telah dilelang secara daring melalui situs DJKN Kemenkeu dengan harga Rp 3,5 miliar, sesuai nilai limit yang ditetapkan.
Berbagai kendaraan mewah Doni ikut dirampas, seperti Lamborghini Huracan, Porsche 911, BMW 840i, motor Ducati, Kawasaki H2, hingga mobil Toyota Fortuner dan Honda CRV. Meski telah disita sejak 2024, belum seluruhnya tercantum dalam daftar lelang resmi pemerintah.

Mobil mewah doni di sita
Proses eksekusi dan lelang aset Doni Salmanan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi digital. Masyarakat berharap kejaksaan dan Kemenkeu segera mengumumkan lelang lanjutan untuk aset mewah lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer dan pelaku ekonomi digital agar tidak memanfaatkan popularitas untuk melakukan penipuan. Penegakan hukum terhadap Doni menjadi preseden penting dalam era digital, terutama untuk kasus-kasus investasi bodong dan pencucian uang yang menyasar generasi muda.
Baca Juga
Komentar