Gaji Menteri Ternyata Kecil, Menkeu Purbaya: Gengsi Naik, Pendapatan Turun
Pena Insight
Jakarta, 12 September 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengaku terkejut setelah mengetahui nominal gaji seorang menteri di Indonesia. Ia menyebut pendapatan yang diterimanya saat ini jauh lebih kecil dibanding ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya mengungkapkan selama lima tahun memimpin LPS, ia menerima gaji yang jauh lebih besar. Apalagi dalam periode itu, kondisi perbankan nasional relatif stabil sehingga beban kerja lembaga tersebut tidak terlalu berat.
“Di sana (LPS) gajinya gede. Saya menikmati betul kerja di LPS. Lima tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut. Jadi, nganggur,” kata Purbaya sambil berkelakar dalam acara Great Lecture di Jakarta, Kamis (11/9).
Saat dilantik menjadi Menkeu, Purbaya penasaran dengan besaran gaji barunya. Ia kemudian menanyakan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Jawaban yang didapat membuatnya kaget.

“Waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen. Eh, gajinya di sini berapa? Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi sepertinya gajinya lebih kecil,” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa perbedaan gaji tidak mengurangi semangatnya menjalankan tugas negara. Baginya, jabatan menteri adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menilai, peran Menkeu lebih strategis dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dibanding posisinya sebelumnya di LPS.
“Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Karena mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS. LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras,” katanya.
Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang menteri di Indonesia? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk berbagai fasilitas lain yang diberikan negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dana taktis, hingga asuransi kesehatan.
Meski pendapatan menteri terlihat lebih kecil dibanding pejabat lembaga independen seperti LPS, ada fleksibilitas lain berupa honorarium dari tugas-tugas tertentu yang bisa diterima.
Honorarium tersebut berbeda dengan gaji pokok, karena hanya diberikan jika seorang menteri menghadiri atau mengerjakan tugas tambahan tertentu.
Sebagai perbandingan, gaji Ketua Dewan Komisioner LPS mencapai Rp85 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua Dewan Komisioner menerima Rp75 juta per bulan. Angka tersebut membuat pendapatan pejabat LPS jauh di atas gaji seorang menteri.
Purbaya berharap perbandingan ini dapat mendorong pemerintah melakukan evaluasi remunerasi jabatan strategis, agar sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban para pejabat negara.
Baca Juga
Komentar