Fakta Baru Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Jadi Perantara, 15 Tersangka Diamankan
Jakarta, 13 September 2025 – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan oknum prajurit TNI berinisial Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP).
Kasus ini bermula ketika korban diculik di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Korban dipaksa masuk ke mobil pelaku saat hendak masuk ke mobil pribadinya.
Jenazah korban kemudian ditemukan di sebuah kebun kosong di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi telungkup dan sebagian pakaian terangkat.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa Kopda FH sudah ditahan.
"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara. Ia mencari orang untuk melakukan “penjemputan paksa” terhadap korban.
Donny juga menyebutkan bahwa Kopda FH saat kejadian berstatus tidak hadir tanpa izin dinas (THTI) dan sedang dicari oleh satuannya.
Kuasa hukum tersangka lain, Erasmus Wawo alias Eras, Adrianus Agal, menjelaskan bahwa Kopda FH sempat bertemu dengan Eras di kantin kawasan Cijantung, Pasar Rebo, untuk menawarkan pekerjaan menculik korban.
Pertemuan itu terjadi pada 18–19 Agustus 2025. Pada hari penculikan, 20 Agustus 2025, Eras dan tim bertemu lagi dengan Kopda FH di sebuah kafe di Rawasari untuk memfinalisasi rencana.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kopda FH menerima informasi lokasi korban dari tim pemantau dan memerintahkan kelompok Eras bergerak ke Lotte Grosir.
Para pelaku menunggu korban selama empat jam di area parkir sebelum menyeretnya masuk ke mobil pukul 16.00 WIB.
Korban awalnya akan diserahkan di kawasan Fatmawati, namun diarahkan ke Tanjung Priok oleh oknum aparat yang diduga terlibat. Karena menolak, Eras dkk membawa korban ke Kemayoran, lalu menyerahkannya sekitar pukul 18.55 WIB.
Kopda FH kemudian memberikan uang Rp45 juta kepada Eras sebagai imbalan.
Penyidik mengungkapkan ada 15 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam empat klaster: otak perencanaan, pelaku penganiayaan, tim pemantau, dan tim penculik.
Motif pembunuhan diduga terkait penolakan korban terhadap pengajuan kredit fiktif senilai Rp13 miliar.
Baca Juga
Komentar