Eks Petinggi BRI Jadi Tersangka Korupsi EDC Rp744,5 Miliar, KPK Ungkap Modus Terstruktur
Pena Insight
Jakarta, 10 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat tinggi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2019–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp744,5 miliar akibat proyek yang dijalankan dengan skema persekongkolan sistematis sejak tahap awal.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Catur Budi Harto, eks Wakil Direktur Utama BRI 2019–2024, dan Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk. Keduanya diduga merancang dan menjalankan pengadaan proyek EDC dengan melibatkan vendor tertentu secara ilegal.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek terbagi dalam dua skema: beli putus senilai Rp241 miliar dan skema sewa senilai Rp503,4 miliar. Keduanya digunakan untuk membenarkan pengeluaran dana yang jauh melebihi harga riil. KPK menemukan bahwa proses pengadaan dikondisikan untuk menguntungkan vendor tertentu sejak awal.

Menurut Asep, pengaturan proyek dilakukan sebelum lelang dimulai. “Lelang hanya formalitas karena pemenangnya sudah disepakati melalui pertemuan awal,” ujarnya. Pihak vendor seperti PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi telah ditentukan sejak awal oleh para tersangka, termasuk Indra Utoyo dan Catur Budi Harto.
KPK mengungkap bahwa spesifikasi teknis mesin EDC sengaja “dikunci” agar hanya merek tertentu—Verifone dan Sunmi—yang bisa memenuhi kriteria. Perusahaan pesaing tak mungkin lolos seleksi. “Ini upaya mengarahkan lelang agar hanya vendor tertentu yang menang,” kata Asep. Selain itu, harga pengadaan juga diduga digelembungkan secara signifikan.
Sebagai imbalan atas manipulasi proyek, Catur Budi Harto menerima dua ekor kuda dan satu sepeda senilai total Rp525 juta dari Elvizar, pemilik PT PCS. Dedi Sunardi, tersangka lain dari BRI, menerima sepeda senilai Rp60 juta. Sementara Rudy Suprayudi dari PT BRI IT menerima fee dari Verifone Indonesia hingga Rp30 miliar lebih.
KPK menetapkan lima tersangka: Catur Budi Harto (CBH), Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). Sebanyak 13 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk para eksekutif dan pihak swasta yang terlibat langsung dalam proyek.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup jika terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara.
KPK juga menyita uang Rp17,75 miliar, bilyet deposito Rp28 miliar, serta satu set stik golf dari hasil penggeledahan. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan ini menjadi langkah awal pemulihan aset dari kerugian negara akibat praktik korupsi berjamaah ini.
Penyidik terus memeriksa intensif sejumlah saksi untuk melacak lebih dalam aliran dana suap dan fee vendor. Fokus penyidikan diarahkan untuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pejabat aktif dan jaringan vendor lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek bermasalah tersebut.
Kasus ini menyoroti rentannya proyek digitalisasi di BUMN terhadap praktik rente dan kolusi. Proyek EDC BRI yang seharusnya menjadi bagian dari modernisasi perbankan justru berubah menjadi ladang korupsi. Publik kini menantikan langkah bersih-bersih lebih luas di sektor perbankan pelat merah.
Baca Juga
Komentar