Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi, Konflik Eks Tersangka Kasus Ijazah Kian Terbuka
Jakarta — Konflik internal di antara para eks tersangka perkara tudingan ijazah kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, mantan tersangka Eggi Sudjana secara resmi melaporkan Roy Suryo ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini menandai babak baru perseteruan yang sebelumnya berada dalam satu barisan perjuangan.
Tak hanya Eggi, laporan serupa juga dilayangkan oleh Damai Hari Lubis. Keduanya menilai pernyataan Roy Suryo dan kuasa hukumnya telah merusak reputasi serta mencederai nama baik mereka di ruang publik, terutama melalui pernyataan yang disebarluaskan di berbagai media.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan yang masuk dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan di berbagai media,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Dua Laporan, Dua Berkas
Dalam penanganannya, kepolisian menerima dua laporan terpisah. Pada laporan pertama, Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Ahmad Khozinudin yang selama ini diketahui aktif mendampingi Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah.
Sementara itu, pada laporan kedua, Eggi Sudjana menggabungkan dua nama sekaligus, yakni Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, dalam satu berkas laporan. Kepolisian memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Roy Suryo menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.
Restorative Justice Jadi Titik Retak
Pengacara Ahmad Khozinudin menilai laporan yang diajukan Eggi dan Damai tidak bisa dilepaskan dari keputusan keduanya yang memilih menempuh jalur restorative justice dalam perkara tudingan ijazah.
Menurut Khozinudin, langkah tersebut justru menciptakan perpecahan di antara sesama tersangka yang sebelumnya berada dalam satu barisan perjuangan hukum.
Ia menyebut, keputusan Eggi dan Damai untuk menempuh jalur damai dilakukan secara sepihak dan tanpa koordinasi dengan anggota lain dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Kunjungan ke kediaman Jokowi di Solo itu menggunakan nama TPUA secara sepihak,” ujar Khozinudin.
Langkah tersebut dinilai telah mengkhianati rekan-rekan lain yang masih berstatus tersangka dan tetap memilih melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Tiga Nama Ditinggalkan
Tiga tersangka lain yang disebut merasa dikhianati adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Ketiganya hingga kini masih berstatus tersangka aktif dan justru dikeluarkan dari keanggotaan TPUA pasca keputusan restorative justice tersebut.
Menurut Khozinudin, perpecahan ini bukan hanya soal perbedaan strategi hukum, tetapi juga menyangkut konsistensi sikap dan tanggung jawab moral terhadap perjuangan bersama yang sebelumnya diklaim.
Restorative Justice Tak Menghapus Ancaman Pidana
Khozinudin juga menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tidak serta-merta menghapus ancaman pidana, terutama untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam kasus tudingan ijazah ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, baik dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelanggaran dengan ancaman di atas lima tahun seharusnya tidak diselesaikan lewat restorative justice,” tegasnya.
Kilasan Perkara Ijazah
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah. Penetapan tersebut diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.
Para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.
Dalam perkembangannya, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan karakteristik perbuatan hukum.
Dua Klaster Perkara
Klaster pertama terdiri dari lima orang yang selain dijerat pasal pencemaran nama baik, juga dikenakan pasal penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka dengan tuduhan memanipulasi dan menghapus dokumen elektronik. Untuk klaster kedua ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin, 12 Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut penyidik saat ini menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas dari pihak Kejaksaan.
Konflik Internal Jadi Sorotan Publik
Laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo membuka fakta baru bahwa konflik dalam perkara ini tak hanya terjadi antara pelapor dan terlapor, tetapi juga di antara sesama pihak yang sebelumnya berada dalam satu barisan.
Perseteruan internal ini dinilai sejumlah pengamat hukum berpotensi melemahkan posisi hukum masing-masing pihak, sekaligus memperkeruh persepsi publik terhadap substansi perkara.
Di sisi lain, langkah hukum Eggi dan Damai juga menunjukkan bahwa dinamika hukum tidak selalu berakhir pada kesepakatan damai, melainkan bisa berkembang menjadi konflik baru dengan arah berbeda.
Menunggu Langkah Kepolisian
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan yang masuk. Penyidik akan menelaah unsur pidana dugaan pencemaran nama baik, termasuk konteks pernyataan, medium penyampaian, serta dampak terhadap reputasi pelapor.
Proses klarifikasi terhadap para pihak terkait dipastikan akan dilakukan sesuai prosedur. Kepolisian menegaskan bersikap netral dan profesional dalam menangani seluruh laporan yang masuk.
Kasus tudingan ijazah yang sejak awal sarat kontroversi kini memasuki babak baru. Laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo menegaskan bahwa konflik hukum ini belum benar-benar berakhir.
Alih-alih mereda, perkara justru berkembang menjadi konflik horizontal di antara para aktor utamanya. Publik kini menanti, apakah laporan pencemaran nama baik ini akan membuka perkara baru, atau justru menjadi cermin betapa kompleksnya tarik-menarik kepentingan dalam satu kasus hukum yang terus menyita perhatian nasional.
Baca Juga
Komentar