Dua Lansia Kembar di Kota Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas
Pena Insight
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota merilis kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan dua orang pria lanjut usia kembar berusia 64 tahun. Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, diduga melakukan aksi bejat terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah. Korban berinisial N, seorang perempuan berusia 34 tahun dengan kebutuhan khusus, dirangkul dan bagian tubuhnya diremas oleh pelaku berinisial SAM.
Tidak berhenti di sana, kasus serupa kembali terjadi pada Sabtu, 13 September 2025. Kali ini, pelaku kedua yang juga merupakan saudara kembar SAM melakukan tindakan yang sama terhadap korban dengan modus serupa. Aksi pelaku sempat terekam oleh seorang saksi yang kemudian menjadi bukti penting dalam proses hukum.
“Pelaku menggunakan modus merangkul korban, kemudian meremas bagian tubuh korban. Motifnya semata-mata untuk kepuasan pribadi,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).
Kusumo menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 atau Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa korban bukan anak di bawah umur, melainkan seorang dewasa berusia 34 tahun yang menyandang disabilitas. Fakta ini menambah keprihatinan, mengingat korban merupakan individu rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari lingkungan sosialnya.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, salah satu pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali, sedangkan pelaku lainnya baru sekali. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah ada komunikasi atau kesepakatan antara kedua pelaku sebelum melakukan aksinya.
Kusumo menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota akan memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan, serta menghadirkan pendampingan bagi korban melalui dinas terkait agar trauma yang dialami dapat ditangani dengan baik.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang melibatkan pelaku usia lanjut. Aparat mengingatkan masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar demi melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
Baca Juga
Komentar