Draf Kerja Sama Dagang RI–AS Picu Polemik, Isu Pembebasan Sertifikasi Halal Jadi Sorotan
Jakarta — Sebuah dokumen draf kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan publik setelah beredar klausul yang disebut meminta pembebasan sejumlah produk asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, terdapat poin krusial pada Pasal 2.9 tentang Relaksasi Halal Barang Manufaktur. Amerika Serikat disebut mengusulkan agar produk manufaktur, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dibebaskan dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal guna memperlancar ekspor ke Indonesia.
Tak hanya produk, draf itu juga mencantumkan permintaan agar kontainer serta sarana transportasi pengangkut produk manufaktur tidak diwajibkan menjalani uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, dan farmasi. Selain itu, terdapat usulan agar produk non-halal tidak dikenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi tertentu.
Ketentuan lain yang turut menjadi perhatian tertuang dalam Pasal 2.22 sektor pangan dan pertanian, yang memuat sejumlah poin, antara lain:
-
Indonesia diminta mengakui praktik penyembelihan hewan di AS sesuai standar mereka atau standar SMIIC.
-
Perusahaan rantai pasok ekspor AS diusulkan bebas dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawan.
-
Tidak ada kewajiban penunjukan ahli halal dalam operasional perusahaan AS.
Pemerintah Tegaskan Informasi Tidak Tepat
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa kabar produk AS bebas masuk tanpa label halal merupakan informasi yang menyesatkan.
“Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (22/2).
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk yang menurut undang-undang wajib bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga berwenang di Amerika Serikat maupun otoritas Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kerja sama tersebut, menurut pemerintah, menggunakan skema Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar. Artinya, standar halal tetap berlaku, namun dilakukan melalui lembaga sertifikasi yang diakui bersama, seperti HTO dan IFANCA.
DPR Ingatkan Aspek Kedaulatan Nasional
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta pemerintah bersikap hati-hati dalam menyikapi klausul kerja sama tersebut.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan, melainkan standar mutu sekaligus jaminan kepastian hukum dan kekuatan ekonomi nasional.
Menurutnya, isu ini tidak hanya berkaitan dengan diplomasi perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri.
Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagai bentuk perlindungan bagi mayoritas penduduk Muslim yang mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.
Dampak terhadap Industri Nasional
Singgih juga menyoroti potensi dampak terhadap industri perunggasan nasional apabila terjadi pelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor pangan, khususnya berbasis daging.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi daging ayam ras nasional berada pada kisaran 4,25 hingga 4,28 juta ton per tahun. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat hingga pelaku UMKM dan sektor distribusi.
Ia mengingatkan, kelonggaran regulasi tanpa pengawasan setara berpotensi menciptakan ketimpangan antara produk domestik dan impor, sekaligus menekan harga serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.
“Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” tegasnya.
Baca Juga
Komentar