DPRD Kota Ternate Bedah Perda RTRW Bekasi, Belajar Menata Kota di Tengah Keterbatasan Ruang
BEKASI, 3 Februari 2026 — Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate pada Selasa (3/2/2026) dalam rangka konsultasi dan studi penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kunjungan ini secara khusus membahas Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bekasi Tahun 2024–2044.
Rombongan DPRD Kota Ternate dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi bersama Panitia Khusus (Pansus) I. Sementara dari Pemerintah Kota Bekasi hadir Asisten Daerah II Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah menegaskan bahwa penataan ruang merupakan isu krusial bagi Kota Bekasi yang memiliki keterbatasan wilayah dan tingkat kepadatan penduduk sangat tinggi akibat tekanan urbanisasi.
“Kota Bekasi menghadapi keterbatasan ruang yang signifikan. Karena itu, Perda RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujar Inayatullah.
Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya memilih Kota Bekasi sebagai lokasi studi karena Bekasi merupakan salah satu daerah yang relatif baru menetapkan Perda RTRW, sehingga relevan sebagai referensi dalam proses penyusunan RTRW Kota Ternate.
“Bekasi baru mengesahkan Perda RTRW sebelum 2024. Pengalaman tersebut penting bagi kami sebagai bahan pembelajaran dalam menyusun RTRW Kota Ternate,” ujar Junaidi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak 2022 hingga 2026 dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Meski memiliki karakter geografis berbeda, Kota Bekasi dan Kota Ternate menghadapi persoalan tata ruang yang relatif serupa.
“Masalah seperti keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, serta perlindungan lahan pertanian menjadi tantangan bersama meski kondisi wilayah berbeda,” kata Junaidi.
Dalam sesi diskusi, DPRD Kota Ternate menggali sejumlah isu strategis, mulai dari perubahan kebijakan RTRW terbaru, penanganan konflik pemanfaatan lahan, hingga kebijakan pengendalian ruang di kawasan padat penduduk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, menjelaskan bahwa Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan hasil perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013 yang telah melalui proses peninjauan kembali sejak tahun 2020.
“Review RTRW dilakukan sejak 2020 dan ditetapkan pada Februari 2024. Setelah penetapan, masih dilakukan penyesuaian lanjutan melalui kajian teknis, surat edaran, dan berita acara,” jelas Galuh.
Terkait ruang terbuka hijau (RTH), Pemkot Bekasi mengakui capaian RTH publik masih sekitar 5 persen, jauh dari target ideal 20 persen. Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama, sehingga pemerintah menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan intensitas bangunan.
Dalam aspek pengelolaan sampah, Kota Bekasi saat ini menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari. Isu sampah, banjir, dan kemacetan menjadi fokus strategis dalam RTRW, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang.
“PLTS direncanakan di lahan sekitar 5 hektare dengan pendanaan dari Danantara senilai kurang lebih Rp100 miliar dan saat ini sudah memasuki tahap proses pelaksanaan,” ungkap Galuh.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan tata ruang seiring dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk, agar RTRW mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang secara berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar