DPRD Kota Bekasi Pastikan Tunjangan Rumah dan Transportasi Sesuai Regulasi
Pena Insight
Kota Bekasi, Senin 8 September 2025 – Polemik mengenai tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kota Bekasi ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan dasar hukum pemberian tunjangan tersebut di tengah sorotan publik terhadap belanja daerah.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Dr. Lia Erliani, AP., M.Si., menegaskan bahwa pemberian tunjangan itu bukan keputusan sepihak, melainkan murni amanat regulasi. Menurutnya, mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan kemudian diturunkan dalam peraturan wali kota.
“Pada prinsipnya pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah, kemudian ditetapkan dalam peraturan wali kota. Jadi kami hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” jelas Lia, Senin (8/09/2025).
Pernyataan Lia sekaligus menepis anggapan bahwa DPRD secara mandiri menetapkan besaran tunjangan. Ia menegaskan bahwa posisi Sekretariat DPRD hanyalah menjalankan aturan yang berlaku, bukan pembuat kebijakan anggaran.
Menurutnya, isu penyesuaian atau perubahan dana tunjangan yang berkembang belakangan ini tidak tepat diarahkan kepada Sekretariat DPRD. “Saya kira terkait dengan penyesuaian perubahan dana atau apapun itu namanya bukan kapasitas kami. Prinsipnya kami hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan saja,” tegas Lia.
Dr. Lia Erliani, AP., M.Si. Tunjangan DPRD Kota Bekasi
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, Kota Bekasi masih menggunakan aturan lama. Tidak ada revisi maupun perubahan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir terkait tunjangan rumah dan transportasi.
“Sampai saat ini untuk Kota Bekasi tidak ada penyesuaian ataupun perubahan. Kita masih memakai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 81 Tahun 2021 yang ditandatangani wali kota sebelumnya, Rahmat Effendi,” ujar Lia.
Perwali 81/2021 tersebut menjadi dasar hukum yang sah dan masih berlaku hingga sekarang. Regulasi ini menjadi pedoman utama pemberian tunjangan, sehingga setiap pencairan anggaran berjalan sesuai ketentuan administrasi pemerintah.
Meski demikian, sorotan publik tetap muncul. Beberapa akademisi menilai perlu adanya evaluasi berkala terhadap besaran tunjangan, agar sesuai dengan kondisi fiskal daerah. Wacana ini mengemuka di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik dan transparansi penggunaan APBD.
Dari sisi regulasi, posisi DPRD maupun Sekretariat DPRD hanya sebagai pelaksana aturan. Apabila ada revisi atau penyesuaian, inisiatif tersebut harus datang dari pemerintah daerah bersama peraturan pemerintah pusat, bukan dari lembaga legislatif secara langsung.
Lia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam menjawab persepsi publik. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa semua mekanisme tunjangan telah diikat dalam aturan yang jelas, bukan hasil keputusan sepihak.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik. Pemerintah daerah pun diminta terus meningkatkan transparansi agar kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah semakin kuat.
Dengan demikian, polemik tunjangan DPRD Kota Bekasi kembali ditegaskan: semua masih sesuai aturan lama, belum ada penyesuaian, dan Sekretariat DPRD hanya melaksanakan amanat regulasi yang berlaku.
Baca Juga
Komentar