DPR Dorong Pengawasan Imigrasi Diperketat, Modus TPPO Kini Kian Kompleks dan Terselubung
JAKARTA – Maruli Siahaan menyoroti semakin kompleksnya modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini banyak memanfaatkan jalur keberangkatan resmi dan legal untuk mengirim korban ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Maruli menegaskan bahwa pola perdagangan orang saat ini tidak lagi dilakukan secara ilegal secara terang-terangan, melainkan menggunakan dokumen resmi dan prosedur keberangkatan yang tampak sah.
Namun di balik kelengkapan administrasi tersebut, korban diduga telah direkrut dan dimanipulasi oleh jaringan perdagangan orang internasional untuk dieksploitasi di negara tujuan.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi dini terhadap calon penumpang berisiko tinggi menjadi korban TPPO.
Menurutnya, sejumlah indikator perlu menjadi perhatian petugas, seperti usia produktif 18 hingga 35 tahun, keberangkatan menuju negara rawan TPPO, pembelian tiket mendadak, penggunaan visa wisata untuk bekerja, hingga tidak adanya kontrak kerja yang jelas dan valid.
Maruli juga meminta penempatan petugas khusus anti-TPPO di titik keberangkatan internasional utama seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, dan Nunukan.
Menurutnya, petugas tersebut tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi untuk memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, DPR juga mendorong Imigrasi menyusun daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.
Beberapa negara dan wilayah yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang disebut kerap menjadi jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah.
Maruli juga mengusulkan adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia bagi keberangkatan tertentu yang dinilai rawan penyalahgunaan visa atau indikasi keberangkatan nonprosedural.
Ia menegaskan bahwa pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.
Baca Juga
Komentar