Dittipideksus Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi, Usut Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya kepada media.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan ke luar negeri menggunakan emas yang berasal dari penambangan tanpa izin (illegal mining/PETI).
Diketahui, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019–2022 dan sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Dari hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan fakta penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yakni:
-
1 lokasi di Surabaya (rumah tinggal)
-
2 lokasi di Kabupaten Nganjuk (1 toko emas dan 1 rumah tinggal)
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal aktivitas PETI.
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Penyidikan TPPU ini merupakan pendekatan penegakan hukum yang menjerat tidak hanya pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran transaksi keuangan terkait perkara ini.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Baca Juga
Komentar