Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Penjual Simcard Perdana Berisi Data Pribadi
Pena Insight
Jakarta, 26 Juli 2025 — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi yang digunakan untuk menjual kartu SIM prabayar teregistrasi secara ilegal. Empat pelaku yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta sejak 13 Juli 2025.
Keempat tersangka yakni IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30) kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Wadirreskrimsus AKBP Fian Yunus menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan identitas di platform LinkedIn.
Patroli siber kemudian menemukan adanya akun yang memakai data pribadi milik orang lain. Dari penyelidikan, diketahui tersangka IER menggunakan nomor WhatsApp dari SIM card yang telah diregistrasi dengan identitas orang lain untuk menyamar sebagai anggota keluarga dari korban di akun LinkedIn tersebut.

Modus yang digunakan cukup sistematis. KK menjual SIM card yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK orang lain, karena banyak pelanggan lebih memilih SIM yang langsung aktif tanpa proses registrasi ulang. KK mendapat pasokan dari F, yang menerima permintaan dari berbagai konter HP di Jakarta.
Sementara itu, FRR berperan sebagai pengumpul data pribadi, yang ia dapatkan secara ilegal melalui mesin pencari seperti Google. Ia menjual 100 data NIK dan KK ke F seharga Rp50.000. Seluruh data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan SIM card prabayar yang akan diperjualbelikan.
Pengungkapan ini menegaskan bagaimana data pribadi masyarakat dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk praktik kejahatan digital, sekaligus memperlihatkan celah dalam sistem keamanan registrasi kartu SIM di Indonesia. Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda antara tanggal 13–14 Juli 2025, termasuk di Kalibata City, PGC Cililitan, Rawajati, dan Kantor XL Rawamangun.
Menurut AKBP Fian Yunus, aksi para tersangka tidak hanya melanggar hukum siber, tetapi juga mengancam perlindungan data warga negara secara luas. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun, serta Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU PDP Tahun 2022 dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan identitas digital. “Kasus ini adalah alarm bagi semua pihak, termasuk operator seluler dan penjual SIM card,” tegas Fian.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperketat regulasi registrasi kartu SIM dan meningkatkan edukasi publik terkait keamanan data pribadi. Pemerintah dan penyedia layanan seluler didorong untuk segera meninjau ulang sistem verifikasi agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga
Komentar