Cucu Sultan Hamid II Ingatkan Investor: Mafia Tanah Masih Bergentayangan di Sumsel
Palembang — Direksi PT Sawit Raya, Sabilal Alkaderie, mengingatkan para investor untuk berhati-hati menanamkan modal di Sumatera Selatan. Ia menilai, hingga kini masih banyak mafia tanah yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Sabilal, yang juga cucu dari Sultan Hamid II perancang lambang negara Garuda Pancasila mengungkapkan bahwa peringatan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, PT Sawit Raya sendiri telah menjadi korban aksi mafia tanah yang mengganggu kegiatan usaha perusahaan.
“Areal lahan kami seluas 24.055 hektare di beberapa desa di Banyuasin dan Ogan Komering Ilir diserobot pihak lain. Kami tak bisa beroperasi penuh karena statusnya kini tumpang tindih,” kata Sabilal kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut, lahan PT Sawit Raya terbentang di Desa Suka Pindah, Plaju, Siju, Duren Gadis, Rambutan, hingga Tulung Selapan. Dari total lahan tersebut, 60 persen digunakan sebagai kebun inti dan 40 persen untuk plasma, melibatkan lebih dari 4.800 kepala keluarga.
“Kami berkomitmen memberi manfaat bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan. Namun bagaimana bisa berjalan jika lahan yang sah malah diklaim perusahaan lain,” ujarnya menegaskan.
Sabilal menjelaskan, penyerobotan itu dilakukan oleh PT Patri Agung Perdana (PAP) yang disebut mengajukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah milik PT Sawit Raya. Permohonan itu, lanjutnya, bahkan telah masuk ke kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan.
Mengetahui hal tersebut, pihak PT Sawit Raya melayangkan surat sanggahan resmi ke ATR/BPN Sumsel. Dalam surat itu, mereka meminta agar lembaga pertanahan tidak memproses permohonan HGU dari PT PAP.
“Permohonan itu cacat karena lahan yang diajukan masih dalam sengketa hukum. Kami punya bukti kepemilikan dan dokumen yang sah,” tutur Sabilal.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Diduga ada keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari pejabat desa hingga aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Inilah sebab banyak investor enggan masuk ke Sumsel. Mereka takut uangnya tenggelam karena ulah mafia tanah yang dilindungi jaringan kuat,” katanya dengan nada kecewa.
Sabilal menyebut, praktik-praktik semacam ini sudah berlangsung lama dan nyaris tanpa tindakan hukum tegas. Ia menilai penegakan hukum di sektor agraria masih lemah, bahkan kadang menjadi bagian dari masalah.
“Jika negara tidak berani menindak tegas, maka pembangunan akan terus tersandera oleh segelintir mafia tanah,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, turut menyoroti fenomena tersebut. Ia menyebut bahwa keberadaan mafia tanah di Sumatera Selatan sudah sangat mengkhawatirkan.
“Kasus mafia tanah di Sumsel itu hampir 99 persen terstruktur. Mereka bisa menembus hingga ke lembaga hukum dan pengadilan,” kata Nasir.
Ia bahkan mencontohkan, rumah dinas Kapolda Sumsel pernah nyaris diserobot jaringan mafia tanah. Menurutnya, jika aset negara saja bisa diincar, apalagi milik masyarakat atau investor swasta.
“Negara harus hadir. Pemerintah pusat dan daerah mesti bersinergi memutus rantai mafia tanah ini,” tegas Nasir.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan sanggahan dari PT Sawit Raya. Namun, sejumlah pihak berharap kementerian segera turun tangan agar kepastian hukum investasi di Sumsel tidak makin tergerus.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah bahwa tata kelola lahan dan perlindungan investasi di daerah perlu pengawasan lebih ketat. Tanpa itu, Sumsel bisa kehilangan kepercayaan dari para investor domestik maupun asing.
Baca Juga
Komentar