CELIOS Protes Perjanjian Dagang RI–AS, Surati Presiden Prabowo soal Risiko Hukum ART
JAKARTA — Polemik perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mencuat setelah lembaga riset ekonomi dan hukum, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut menyoroti persetujuan pemerintah terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional.
Surat keberatan yang ditandatangani Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, tertanggal 23 Februari 2026 itu menegaskan bahwa perjanjian internasional dengan dampak strategis luas wajib mengikuti mekanisme hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Menurut CELIOS, pemerintah tidak dapat memisahkan kesepakatan internasional dari kewajiban melindungi kepentingan nasional, prinsip kesetaraan antarnegara, serta asas saling menguntungkan.
Perjanjian ART mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Ruang lingkup yang luas tersebut menjadi alasan utama CELIOS mempertanyakan proses persetujuan yang dinilai belum transparan.
Dalam suratnya, CELIOS menilai perjanjian dengan konsekuensi besar terhadap masyarakat luas seharusnya melalui pembahasan terbuka dan akuntabel.
“Dengan lingkup yang konsekuensinya besar terhadap hajat hidup masyarakat luas, proses persetujuan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban perlindungan kepentingan nasional,” tulis CELIOS dalam dokumen tersebut.
Lembaga tersebut juga menekankan bahwa Pasal 10 UU Perjanjian Internasional mengatur pengesahan melalui undang-undang apabila perjanjian menyangkut kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan norma hukum baru, serta aspek politik dan keamanan.
Karena itu, CELIOS meminta pemerintah melibatkan DPR RI serta membuka partisipasi publik sebelum kesepakatan dilanjutkan.
Selain aspek prosedural, CELIOS menguraikan sejumlah persoalan substantif dalam isi ART. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperbesar defisit neraca migas Indonesia sekaligus meningkatkan ketergantungan energi impor.
CELIOS juga mengkritisi rencana penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian produk asal Amerika Serikat. Kebijakan ini dikhawatirkan melemahkan industri nasional yang selama ini dilindungi melalui kebijakan substitusi impor dan transfer teknologi.
Menurut Bhima, pelonggaran TKDN berisiko bertentangan dengan arah kebijakan industrialisasi nasional yang tengah didorong pemerintah.
Pada sektor sumber daya alam, CELIOS menilai terdapat klausul yang memungkinkan kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
Ketentuan tersebut disebut berpotensi berbenturan dengan regulasi nasional, termasuk perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
CELIOS juga mengingatkan kemungkinan Indonesia menjadi lokasi pengolahan limbah mineral kritis atau sampah elektronik dari Amerika Serikat melalui klausul kerja sama lingkungan.
Menurut lembaga tersebut, skema tersebut berisiko menjadi solusi semu yang dibungkus narasi ramah lingkungan namun berpotensi menimbulkan beban ekologis baru bagi Indonesia.
Sektor digital turut menjadi perhatian utama. CELIOS menilai adanya kewajiban transfer data pribadi ke Amerika Serikat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam regulasi tersebut, transfer data lintas negara hanya diperbolehkan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data setara atau lebih tinggi.
CELIOS juga menyoroti klausul yang disebut menyerupai “poison pill”, yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Selain itu, kewajiban membuka transaksi domestik bagi jaringan pembayaran internasional juga dinilai dapat mempersempit ruang penguatan sistem switching nasional.
CELIOS turut mengaitkan keberatan mereka dengan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump karena dinilai melanggar hukum.
Bhima menilai putusan tersebut membuat dasar hukum kerja sama ART di Amerika Serikat menjadi lemah, sehingga pemerintah Indonesia dinilai tidak perlu melanjutkan negosiasi.
CELIOS bahkan meminta Presiden segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada pemerintah Amerika Serikat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan proses perjanjian masih berlangsung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembatalan kebijakan tarif global oleh Mahkamah Agung AS tidak otomatis menghentikan proses ART.
Menurut Airlangga, perjanjian bilateral tetap berada dalam periode konsultasi selama 60 hari setelah penandatanganan.
“Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia dengan DPR,” ujarnya.
Pemerintah menyebut mekanisme konsultasi tersebut merupakan bagian normal dari proses ratifikasi perjanjian internasional.
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan akademisi menunjukkan bahwa ART berpotensi menjadi isu strategis dalam kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia ke depan. Di satu sisi, pemerintah melihat peluang peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi, sementara di sisi lain sejumlah pihak menilai perlu kehati-hatian agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring proses konsultasi politik dan pembahasan legislatif yang akan menentukan arah akhir perjanjian tersebut.
Baca Juga
Komentar