Buronan Korupsi Pelunasan Kredit Rp 1,7 Miliar di BRI Diciduk, Kejari Sukabumi Komitmen Berantas Tipikor
Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akhirnya berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit Bank BRI senilai Rp 1,7 miliar.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka bernama Rihandani pada Jumat (12/9/2025) di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Tersangka yang sempat menghindari panggilan penyidik ini langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sehari setelah penangkapan, pada Sabtu (13/9/2025), Rihandani dipindahkan ke Kota Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyatakan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.
“Panggilan yang dilayangkan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” jelas Hadrian kepada wartawan.
Kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar Cabang Sukabumi periode 2021–2023 dan BRI Unit Sukabumi Utara pada 2023.
Menurut Hadrian, modus yang digunakan adalah penyalahgunaan fasilitas kredit, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,77 miliar.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menjerat Rihandani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang menanti tersangka cukup berat, yakni penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kejari Kota Sukabumi menegaskan penuntasan perkara ini menjadi prioritas, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar dan menyangkut kepercayaan publik pada lembaga perbankan.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa kejaksaan serius menindak tegas pelaku korupsi, meski sempat berusaha melarikan diri dari proses hukum,” tegas Hadrian.
Pihak kejaksaan juga memastikan penyidikan akan dilakukan tuntas hingga tahap persidangan untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor perbankan yang diusut Kejari Sukabumi. Data ICW mencatat, pada 2024 saja terdapat 137 kasus korupsi perbankan yang ditangani aparat hukum di seluruh Indonesia.
Fenomena penyalahgunaan fasilitas kredit menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu stabilitas perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Arif Hidayat, menilai kasus seperti ini harus diusut tuntas karena menyangkut dana publik yang dikelola bank.
“Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, risiko kredit bermasalah akan meningkat dan bisa berdampak pada kesehatan keuangan bank,” ujar Arif.
Ia juga mendorong pengawasan internal BRI diperketat agar praktik penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang di masa mendatang.
Dengan tertangkapnya buronan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan sehingga kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme pengembalian aset.
Baca Juga
Komentar