Bupati Garut Serahkan Sertifikat Tanah Alun-Alun Limbangan, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan sertifikat tanah Alun-Alun Limbangan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (26/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum aset daerah sekaligus mendukung pengembangan kawasan Alun-Alun Limbangan sebagai ruang publik yang lebih representatif bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengapresiasi peran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Limbangan yang turut mengawal proses penyelesaian status hukum lahan Alun-Alun Limbangan. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang baik telah menghasilkan langkah konkret bagi kepentingan masyarakat.
“Tidak cukup dengan penyerahan sertifikat, bagaimana kita memanfaatkan lahan ini agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kegiatan sosial, kemasyarakatan, hingga ekonomi,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen mendukung pengembangan kawasan Alun-Alun Limbangan sesuai kemampuan daerah. Dengan adanya kepastian hukum, kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus mendorong peningkatan produktivitas ekonomi lokal.
Sementara itu, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyebut Alun-Alun Limbangan memiliki nilai historis yang sangat penting bagi masyarakat Garut.
“Alun-Alun Limbangan merupakan titik awal sejarah Garut, tempat bermain masyarakat serta ruang pertemuan warga. Alun-alun juga menjadi landmark dan ikon yang menggambarkan filosofi masyarakat Limbangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini proses penataan dan revitalisasi kawasan sempat terkendala akibat belum jelasnya status lahan. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, pengembangan kawasan diharapkan dapat segera direalisasikan.
Menurut Guriansyah, Alun-Alun Limbangan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi ikon baru wilayah Limbangan dengan dukungan ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas publik yang memadai, serta area parkir yang representatif.
Di sisi lain, Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, memaparkan perjalanan panjang berbagai elemen masyarakat dalam mengawal kepastian hukum lahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, Forkopimcam, APDESI, dan KNPI telah melakukan berbagai koordinasi, audiensi dengan DPRD Garut, hingga pembahasan bersama BPKAD dan ATR/BPN untuk memastikan status aset tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kepemimpinan Bapak Bupati, Wakil Bupati, Camat, APDESI Limbangan, serta KNPI, pekerjaan rumah yang selama ini berlarut-larut kini telah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Aziz.
Ia juga mengajak generasi muda untuk terus berperan aktif sebagai agen perubahan dalam pembangunan daerah dan menjaga aset publik yang telah berhasil diperjuangkan bersama.
Dengan terbitnya sertifikat tanah Alun-Alun Limbangan, Pemerintah Kabupaten Garut berharap kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi ikon baru yang mendukung aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi di wilayah Limbangan.
Baca Juga
Komentar