Bidpropam Polda Metro Jaya Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedon dan Ajak Anggota Polri Optimalkan Whistle Blower System
Jakarta — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya terus memperkuat pembinaan internal di jajaran kepolisian melalui kegiatan Asistensi Pembinaan Etika Profesi Polri yang digelar di Polres Kepulauan Seribu.
Acara ini mengangkat tema “Larangan Berperilaku Hedonisme bagi Anggota Polri dalam Kegiatan Whistle Blower System dan SP4N Lapor”, dengan fokus utama menanamkan nilai integritas, kesederhanaan, dan transparansi di tubuh Polri.
Kegiatan dimulai pukul 11.15 WIB dan dihadiri oleh personel Polres Kepulauan Seribu, Polsek Pulau Seribu Utara, serta Polsek Pulau Seribu Selatan. Hadir sebagai narasumber dari Bidpropam Polda Metro Jaya yakni Donny Widianto, Lukas Pardamean Marbun, Ar Rafi Syaidina, dan Abdi Ramazhi.
Pembukaan acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan oleh Kasipropam Polres Kepulauan Seribu, Sutarna, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi.
“Etika profesi adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kita harus menjadi teladan, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam sesi utama, Donny Widianto memaparkan sejumlah aturan dan kebijakan Polri terkait pengawasan gaya hidup berlebihan di kalangan anggota. Ia menekankan bahwa larangan berperilaku hedon bukan sekadar soal penampilan, melainkan juga bentuk kesadaran moral dan tanggung jawab menjaga kehormatan institusi.
Menurutnya, sikap sederhana dan profesional menjadi implementasi nyata nilai-nilai Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Larangan berperilaku hedon adalah komitmen moral untuk menjaga marwah Polri. Masyarakat menilai bukan hanya dari kinerja, tapi juga dari gaya hidup kita,” jelas Donny.
Ia kemudian menjabarkan sejumlah dasar hukum dan instruksi yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota, antara lain Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, dan STR Kapolri Nomor ST/482/III/WAS.2./2025 mengenai larangan gaya hidup hedonis bagi anggota dan keluarga Polri.
Selain itu, juga disebutkan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah bagi PNPP serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sebagai dasar tegas dalam pengawasan perilaku personel.
Donny menambahkan, dalam era digital dan keterbukaan informasi, setiap anggota Polri dituntut lebih transparan dan bertanggung jawab. Karena itu, mekanisme pelaporan seperti Whistle Blower System (WBS) dan SP4N Lapor menjadi sarana penting dalam mendorong budaya pengawasan yang sehat.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk berani melaporkan pelanggaran, baik melalui sistem internal maupun eksternal. WBS dan SP4N Lapor hadir untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi mengenai penerapan kode etik serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran disiplin di tingkat kesatuan.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menjauhi perilaku konsumtif, memperkuat tanggung jawab moral, dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui asistensi ini, Bidpropam Polda Metro Jaya berharap seluruh personel di wilayah Kepulauan Seribu dapat menjadi contoh nyata penerapan nilai-nilai integritas dan etika dalam institusi kepolisian.
Baca Juga
Komentar