Bekasi Musnahkan 14.038 Butir Ekstasi: Bukti Nyata Komitmen Aparat Perangi Narkoba
Pena Insight
Kota Bekasi, 24 Juli 2025 — Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan memusnahkan sebanyak 14.038 butir narkotika golongan I jenis ekstasi. Aksi tegas ini digelar dalam kegiatan resmi pemusnahan barang bukti di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/7), yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKBP Farlin Lumbantoruan, MM, MH.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam mendukung program Astacita Presiden RI, yang menjadikan pemberantasan narkotika sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti lolos uji laboratorium dari Puslabfor Mabes Polri, memastikan keaslian dan jenis zat sebelum dimusnahkan secara aman.

“Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami ingin Kota Bekasi menjadi wilayah yang bersih dari peredaran narkotika,” ujar AKBP Farlin dalam keterangannya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) menggunakan mesin penghancur (blender khusus), di bawah pengawasan ketat aparat dan pihak eksternal. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Puslabfor Mabes Polri, tokoh agama, hingga kalangan mahasiswa dan pelajar.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi simbol penting bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan kolaborasi luas antara pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan generasi muda. Keberanian Polres Metro Bekasi Kota dalam membumihanguskan bukti narkotika juga menjadi sinyal kuat kepada jaringan pengedar bahwa tidak ada toleransi.
Diketahui, butiran ekstasi yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus besar yang sedang dalam proses hukum. Polres Metro Bekasi Kota tidak hanya menyita, tapi memastikan proses hukum berjalan secara akuntabel hingga barang bukti dimusnahkan.
Langkah ini juga menjadi edukasi publik, bahwa kejahatan narkotika bukan hanya persoalan kriminal, tetapi ancaman terhadap masa depan bangsa. Dengan menekan suplai, aparat menutup celah penyebaran narkoba di kalangan remaja dan masyarakat urban yang rawan dijadikan target pasar.
AKBP Farlin menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan razia, penyelidikan jaringan, hingga edukasi ke masyarakat. “Kami tidak akan berhenti. Kami butuh peran masyarakat, orang tua, guru, dan pemuda untuk bersatu melawan narkoba,” ujarnya tegas.
Langkah nyata seperti ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang tidak hanya represif, tapi juga preventif dan partisipatif. Di tengah ancaman jaringan narkotika transnasional, komitmen daerah seperti Bekasi menjadi tembok pertahanan moral sekaligus penegakan hukum.
Baca Juga
Komentar