Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Diduga Impor Ilegal dan Manipulasi Nilai Barang
Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta. Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place sejak Rabu, 11 Februari 2026.
Langkah tegas tersebut diambil setelah otoritas menemukan indikasi kuat praktik impor ilegal dan pelanggaran kepabeanan yang diduga berlangsung secara sistematis. Penyegelan ini sekaligus menandai pengetatan pengawasan terhadap barang bernilai tinggi (high value goods) yang masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
Dalam pemeriksaan mendadak, pihak manajemen disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan resmi, termasuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen legalitas perdagangan lainnya. Kondisi ini memicu pendalaman investigasi oleh otoritas.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan sebagian besar perhiasan yang dipajang di gerai tersebut terindikasi masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Pemerintah menegaskan seluruh praktik impor ilegal akan ditindak tegas.
Berdasarkan temuan awal, terdapat dua pola dugaan pelanggaran, yakni penyelundupan total dan manipulasi nilai barang atau underinvoicing. Dalam modus underinvoicing, importir mencantumkan harga jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya guna menekan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan dari sektor barang mewah. Otoritas kini fokus menyandingkan dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan fakta fisik barang di lapangan.
Kepala Seksi Penindakan 2 DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisanto, menjelaskan penyegelan merupakan bagian dari koordinasi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
Jika terbukti melakukan pelanggaran administratif dan manipulasi nilai pabean, perusahaan tidak hanya diwajibkan membayar kekurangan bea masuk dan pajak, tetapi juga terancam sanksi denda administratif berat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran berupa ketidaksesuaian nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dapat dikenakan denda hingga 1.000 persen dari kekurangan tersebut.
Otoritas pajak saat ini melakukan sinkronisasi data penjualan gerai dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perusahaan. Audit dilakukan untuk melihat potensi ketimpangan antara stok fisik dan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan.
Selama proses audit investigatif berlangsung, ketiga gerai tetap dilarang beroperasi dan dipasang garis segel guna memastikan barang bukti tidak berpindah atau dimanipulasi.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Stefanus Lo, menyebut langkah penindakan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha sektor emas dan perhiasan agar patuh terhadap regulasi impor dan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menjaga reputasi industri perhiasan nasional.
Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan rumah perhiasan mewah asal Amerika Serikat yang pertama kali membuka gerai di Indonesia pada awal 1990-an di Plaza Indonesia. Hingga kini, perusahaan tersebut memiliki tiga gerai resmi di Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan merek global dengan nilai transaksi tinggi. Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi demi menjaga keadilan usaha dan optimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga
Komentar