Baru Enam Bulan Menjabat, Dr. Sulvia Triana Hapsari Antar Kejari Kota Bekasi Banjir Penghargaan
KOTA BEKASI — Dalam birokrasi penegakan hukum, enam bulan biasanya terlalu singkat untuk menciptakan perubahan besar. Namun periode awal kepemimpinan Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., justru menghadirkan lompatan prestasi yang mencuri perhatian. Dalam tempo setengah tahun, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil membukukan tujuh penghargaan strategis, dari tingkat daerah hingga nasional.
Capaian tersebut bukan sekadar deret piagam seremonial. Ia merefleksikan perubahan arah kepemimpinan yang terukur, disiplin, dan berorientasi hasil. Sejak hari pertama menjabat, Dr. Sulvia menetapkan parameter kinerja yang jelas: penegakan hukum berintegritas, respons cepat terhadap persoalan publik, serta penguatan tata kelola internal.
Ritme kerja institusi pun berubah. Setiap bidang didorong bekerja dengan target konkret, bukan rutinitas administratif. Prioritas dipersempit pada program yang berdampak langsung bagi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Hasilnya terlihat nyata. Kejari Kota Bekasi menerima Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, yang disematkan langsung kepada Dr. Sulvia Triana Hapsari, atas keberhasilan menuntaskan Target Operasi Utama dan Tambahan Tindak Pidana Pertanahan. Di sektor yang kerap diwarnai praktik mafia tanah dan tekanan kepentingan, Kejari Kota Bekasi tampil menonjol dengan penyelesaian perkara hingga tuntas.
Di bidang pidana umum, pendekatan hukum yang diterapkan tidak semata tekstual, tetapi juga berbasis keadilan sosial. Kejari Kota Bekasi meraih Peringkat 3 Terbaik se-Jawa Barat dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice. Penghargaan ini menegaskan arah kebijakan hukum yang lebih manusiawi, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memulihkan harmoni di tengah masyarakat.
Komitmen terhadap akuntabilitas negara juga tercermin dari capaian Peringkat 3 Kepatuhan Penyelesaian Temuan BPK RI. Prestasi ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan publik agar terbebas dari potensi penyimpangan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia turut menjadi perhatian. Tim Kejari Kota Bekasi sukses meraih Juara 3 Lomba Cerdas Cermat KUHP Nasional yang diselenggarakan Kejati Jawa Barat. Prestasi ini menjadi indikator kesiapan aparat kejaksaan menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Kota Bekasi berhasil mempertahankan aset strategis Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh gugatan perdata atas lahan parkir Sentra Niaga Kalimalang ditolak oleh pengadilan. Atas keberhasilan tersebut, Pemkot Bekasi memberikan penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Kota Bekasi atas peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepentingan negara.

Kontribusi preventif juga menjadi sorotan. Kejari Kota Bekasi meraih Penghargaan Bantuan Hukum Non-Litigasi, berkat intensitas pemberian legal opinion, legal assistance, dan pendampingan hukum kepada jajaran Pemkot Bekasi. Pendekatan ini terbukti efektif mencegah potensi perkara sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.
Pengakuan kembali datang pada 19 Januari 2026, ketika Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghargaan atas kontribusi Kejari Kota Bekasi dalam pendampingan hukum kepada Badan Pendapatan Daerah Tahun 2025. Capaian tersebut memperkuat posisi Kejari sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan regulasi.
Bagi Dr. Sulvia Triana Hapsari, deret prestasi ini bukan tujuan akhir. Ia menegaskan bahwa penghargaan adalah pengingat atas kepercayaan publik yang harus dijaga melalui kerja keras, keberanian, dan konsistensi integritas.
Enam bulan kepemimpinan telah memberi sinyal kuat bahwa Kejari Kota Bekasi berada di jalur transformasi yang tepat. Kombinasi ketegasan, profesionalisme, dan kepemimpinan yang berorientasi nurani menjadikan institusi ini semakin dipercaya masyarakat.
Prestasi ini bukan sekadar catatan angka. Ia adalah pesan bahwa ketika hukum dijalankan dengan keberanian dan dedikasi, perubahan nyata bukan lagi wacana, melainkan keniscayaan.
Baca Juga
Komentar