Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Lisa Mariana Besok Pagi
JAKARTA — Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Penjadwalan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh penyidik Bareskrim Polri.
Status tersangka terhadap Lisa Mariana ditetapkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” ujar Kombes Erdi dalam keterangannya, Minggu malam (19/10).
Ia menjelaskan, penyidik menjerat Lisa Mariana dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Kombes Erdi, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti elektronik serta keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait pemanggilan tersebut. Namun, pihak kepolisian memastikan akan memberikan perkembangan lebih lanjut usai proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang melalui media digital.
Polri kembali menegaskan pentingnya etika bermedia sosial dan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.
Dengan penjadwalan pemeriksaan ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Lisa Mariana akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Komentar