Bareskrim Polri Bongkar Modus Politik Tambang Ilegal di Indonesia
Jakarta, 18 Oktober 2025 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap berbagai modus operandi tambang ilegal yang masih marak di Indonesia. Ironisnya, praktik curang ini tidak hanya dilakukan oleh pertambangan tanpa izin (PETI), tetapi juga oleh perusahaan yang tampak legal di atas kertas, padahal beroperasi secara ilegal.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan salah satu modus yang sering ditemukan adalah penggunaan dokumen izin milik perusahaan lain untuk menjual hasil tambang agar tampak sah secara administratif.
“Misalnya, mereka menambang di dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Lalu hasil tambangnya dijual dengan memakai dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan di beberapa kasus,” ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, modus tersebut membuat kegiatan tambang ilegal semakin sulit diawasi. Di atas kertas, aktivitasnya terlihat legal, tetapi setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan banyak manipulasi dokumen dan penyimpangan administratif yang dilakukan secara sistematis.
“Banyak perusahaan yang kelihatannya resmi, padahal sebenarnya tidak memenuhi seluruh ketentuan hukum. Mereka memanfaatkan celah regulasi dan lemah pengawasan,” tambah Feby.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku tambang ilegal sengaja melewati tahapan resmi dalam proses pertambangan. Proses penting seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sering kali diabaikan demi keuntungan cepat.
“Terkadang, sebelum izin operasi produksi keluar, mereka sudah menambang. Bahkan dari tahap penyelidikan umum langsung lompat ke operasi produksi. Itu sering terjadi karena ada kongkalikong dengan oknum,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, Feby menyebut para pelaku juga kerap menghindari kewajiban pasca tambang, termasuk penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan. Hal ini menimbulkan dampak ekologis serius dan kerugian negara yang besar.
“Pasca tambang ini yang sering dihindari oleh pelaku. Dana jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang seharusnya disetor ke negara tidak pernah dilaksanakan,” tandasnya.
Dari catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya tantangan dalam menertibkan sektor pertambangan dari praktik ilegal.
Feby menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan tinggal diam. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan, termasuk terhadap perusahaan yang berpura-pura legal. Semua akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar tambang. Mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial yang berujung pada ketegangan politik di daerah.
“Tambang ilegal ini sering memicu masalah sosial dan politik di daerah, karena melibatkan banyak kepentingan dan jaringan oknum,” ujarnya.
Feby berharap penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi sumber daya alam dari penyalahgunaan. Ia menegaskan, Bareskrim tidak akan ragu membongkar keterlibatan pihak mana pun yang melindungi aktivitas tambang ilegal.
“Negara harus berdaulat atas sumber daya alamnya. Tidak boleh ada yang memperkaya diri dengan cara ilegal,” tutup Feby.
Baca Juga
Komentar