Alarm Bursa: 55 Emiten Terancam Didepak, WSKT hingga INAF Diambang Delisting
Pena Insight
JAKARTA, 02 Juli 2025 — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 55 emiten terancam didepak dari papan perdagangan saham per 30 Juni 2025. Di antara daftar hitam itu muncul nama-nama mencengangkan seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Waskita Karya Tbk. (WSKT), dan PT Indofarma Tbk. (INAF), yang dulunya sempat menjadi andalan portofolio investor ritel maupun institusional. Informasi ini dikonfirmasi dalam pengumuman resmi BEI dan dilaporkan secara kritis oleh Bisnis Indonesia serta Kontan.
Penyebab utama ancaman delisting massal ini? Menurut regulasi BEI, saham emiten yang disuspensi lebih dari 24 bulan dapat secara permanen dikeluarkan dari bursa. Per 30 Juni 2025, 55 perusahaan tersebut telah menjalani suspensi lebih dari enam bulan, dan sebagian besar di antaranya gagal memenuhi kewajiban keterbukaan informasi atau menunjukkan rencana konkret perbaikan fundamental.
Yang paling disorot dalam daftar ini? Nama-nama seperti WSKT dan INAF jelas menonjol karena status mereka sebagai BUMN atau anak usaha BUMN. WSKT, misalnya, mencerminkan kegagalan tata kelola proyek infrastruktur berskala besar, sedangkan INAF adalah gambaran suram industri farmasi nasional pasca pandemi. SRIL, yang dikenal sebagai raksasa tekstil, terjebak utang dan gagal melakukan restrukturisasi menyeluruh.
Isu ini begitu serius? Karena delisting bukan hanya soal hilangnya saham dari perdagangan, tetapi juga sinyal kegagalan struktural dalam industri dan sistem pengawasan pasar modal. Emiten-emiten ini bukan sekadar entitas bisnis; mereka menyerap ribuan tenaga kerja dan terikat dalam rantai pasok nasional. Dampaknya meluas ke perbankan, pasar obligasi, dan kepercayaan investor terhadap BUMN maupun sektor strategis.
Celah pengawasan pasar terlihat? Salah satunya adalah lemahnya enforcement atas kewajiban keterbukaan informasi dan lambannya respon terhadap early warning system. Banyak emiten menunda penyampaian laporan keuangan, tidak memiliki manajemen yang komunikatif, bahkan terkesan "mati suri" meski masih terdaftar. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas self-regulatory organization (SRO) yang seharusnya menjaga kesehatan pasar.
Delisting itu bisa benar-benar terjadi? Jika tak ada perbaikan nyata, maka paling lambat pada Juni 2026 — sesuai batas dua tahun suspensi — bursa bisa mengeksekusi penghapusan. Namun, dalam praktiknya, bursa bisa melakukan percepatan delisting jika ditemukan pelanggaran berat atau tidak adanya itikad restrukturisasi dari pihak emiten.
Respons investor? Tentu saja kepanikan muncul, terutama dari investor ritel yang selama ini memegang saham-saham tersebut dengan harapan pemulihan. Media sosial dan forum saham dipenuhi keluhan soal kerugian dan kecaman terhadap manajemen emiten serta regulator. Banyak yang merasa informasi mengenai status emiten tidak disampaikan secara transparan atau terlalu teknis bagi investor awam.
Sangat besar. Dengan jumlah potensi delisting mencapai 55 perusahaan, ini mencerminkan kegagalan dalam pengawasan korporasi dan seleksi IPO masa lalu. Ini juga bisa menurunkan kepercayaan investor asing, terutama di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan daya saing pasar modal domestik di kawasan ASEAN.
Tak hanya manajemen emiten, tetapi juga auditor, underwriter, regulator, dan pemerintah yang tidak cukup aktif mendorong transparansi serta penyehatan keuangan BUMN. Dalam kasus seperti INAF dan WSKT, tanggung jawab politik pun tak terhindarkan mengingat status mereka sebagai entitas negara.
Karena sebagian dari emiten tersebut memiliki dampak sistemik dan terkait langsung dengan dana publik, termasuk dana pensiun, dana asuransi, bahkan program pemulihan ekonomi. Bila delisting benar-benar terjadi, risiko domino terhadap sektor keuangan dan tenaga kerja tidak bisa diremehkan.
Gelombang potensi delisting ini bukan sekadar peristiwa teknis bursa, tetapi sinyal bahaya sistemik. Jika tidak segera dilakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola korporasi, mekanisme pengawasan pasar, dan akuntabilitas BUMN, maka kepercayaan publik terhadap bursa akan runtuh. BEI kini tak cukup hanya mengeluarkan peringatan, tetapi harus bertindak tegas dan transparan demi menyelamatkan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Komentar