Airlangga: Pemerintah Belum Bahas Detail Redenominasi Rupiah, Potensi Dorong Inflasi Masih Dikaji
JAKARTA — Pemerintah belum membahas secara mendalam rencana pelaksanaan redenominasi rupiah yang kembali mencuat ke publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan penyederhanaan nilai mata uang nasional itu masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas pembahasan di kabinet.
Menurut Airlangga, wacana redenominasi rupiah tetap membutuhkan waktu panjang serta kajian matang agar tidak menimbulkan dampak terhadap stabilitas ekonomi dan harga barang di pasar. Ia menyebut, salah satu faktor utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah potensi kenaikan inflasi yang mungkin terjadi akibat perubahan persepsi masyarakat terhadap nilai uang.
“Belum dibahas secara detail. Kita masih melihat ruang dan kondisi yang memungkinkan. Kebijakan ini perlu disiapkan dengan matang karena bisa memengaruhi ekspektasi inflasi,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menko Perekonomian menjelaskan, redenominasi bukanlah sekadar pemangkasan angka nol dalam nominal rupiah, melainkan bagian dari upaya jangka panjang menata sistem keuangan nasional. Ia menyebut, implementasi kebijakan ini akan memerlukan koordinasi lintas kementerian serta dukungan kuat dari masyarakat dan dunia usaha.
Airlangga menekankan, setiap langkah pemerintah dalam hal kebijakan moneter dan fiskal harus didasarkan pada kehati-hatian. “Pemerintah selalu memastikan bahwa stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan inflasi tetap terkendali sebelum mengambil kebijakan strategis semacam ini,” katanya.
Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memasukkan agenda tersebut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang terbit pada 10 Oktober 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah akan dilakukan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Langkah ini menandai kebangkitan kembali agenda lama yang sempat diajukan pada tahun 2013. Saat itu, rencana redenominasi mendapat perhatian publik, tetapi tertunda tanpa pembahasan lanjutan karena berbagai pertimbangan ekonomi dan politik.
Sejumlah ekonom menilai, redenominasi dapat membawa manfaat jika dilakukan pada waktu yang tepat. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rachman, mengatakan bahwa kebijakan ini bisa memperkuat persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi dan mempermudah transaksi keuangan.
Namun, Yusuf juga mengingatkan bahwa risiko inflasi perlu diwaspadai, terutama jika komunikasi publik tidak berjalan baik. “Masyarakat bisa salah persepsi. Mereka mungkin mengira harga barang turun, padahal nilainya sama. Jadi edukasi publik harus disiapkan sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, Indonesia perlu mencontoh negara-negara yang berhasil melakukan redenominasi, seperti Turki dan Korea Selatan. Kedua negara tersebut melaksanakan kebijakan secara bertahap setelah memastikan kondisi makroekonomi stabil.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan langkah-langkah awal untuk membangun infrastruktur regulasi dan sistem pembayaran yang akan mendukung redenominasi.
“Proses ini tidak bisa tergesa-gesa. Kita butuh persiapan teknis, mulai dari penyesuaian sistem perbankan, akuntansi, hingga sosialisasi kepada publik dan dunia usaha,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kemenkeu yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya pada sisi teknis, melainkan juga pada aspek psikologis masyarakat. Perubahan tampilan dan nilai nominal rupiah dapat menimbulkan kebingungan jika tidak disertai edukasi yang masif.
Pemerintah saat ini memilih fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas harga bahan pokok sebelum melangkah lebih jauh. Bank Indonesia (BI) pun belum memberikan sinyal resmi terkait dukungannya terhadap penerapan redenominasi dalam waktu dekat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Arief Wibowo, menyebutkan bahwa bank sentral siap memberikan dukungan teknis jika kebijakan tersebut diputuskan. Namun, prioritas utama BI saat ini adalah menjaga nilai tukar rupiah dan menstabilkan suku bunga.
“Kami mendukung setiap kebijakan pemerintah yang memperkuat kepercayaan terhadap rupiah. Tapi sejauh ini, fokus kami tetap pada menjaga stabilitas makroekonomi,” kata Arief.
Sejumlah pengamat menilai, kunci sukses redenominasi terletak pada kepercayaan publik terhadap nilai mata uang. Tanpa komunikasi yang baik, kebijakan ini justru dapat menimbulkan kepanikan atau persepsi negatif di masyarakat.
Mantan Deputi BI, Destry Damayanti, menyebut bahwa kepercayaan masyarakat menjadi syarat mutlak sebelum pelaksanaan. “Kalau masyarakat percaya ekonomi stabil, redenominasi justru akan memperkuat citra rupiah di mata dunia,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya waktu pelaksanaan yang tepat — tidak dalam situasi ekonomi yang rentan atau inflasi yang tinggi.
Hingga kini, pemerintah belum menentukan kapan kebijakan redenominasi akan dilaksanakan. Menko Airlangga menegaskan, langkah ini masih sebatas wacana dan baru akan dibahas lebih lanjut bila seluruh indikator ekonomi mendukung.
“Kita lihat dulu kondisi ekonomi nasional. Kalau semua sudah stabil, baru redenominasi bisa dipertimbangkan,” kata Airlangga.
Kemenkeu juga berjanji akan melibatkan banyak pihak dalam penyusunan kebijakan ini, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.
Rencana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah tercantum dalam rencana strategis Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah menegaskan belum ada pembahasan detail, apalagi keputusan resmi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, para pengamat menilai, jika dilakukan dengan perencanaan matang dan komunikasi publik yang efektif, redenominasi dapat menjadi momentum memperkuat citra rupiah sekaligus memperbaiki efisiensi sistem keuangan nasional.
Baca Juga
Komentar