Ahli Kriminologi UI: Penjarahan Rumah Pejabat Saat Kerusuhan Agustus Sudah Direncanakan
Jakarta – Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, menilai bahwa aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah pejabat dan anggota DPR pada kerusuhan Agustus 2025 lalu bukanlah tindakan spontan. Ia menyebut, peristiwa itu telah direncanakan dan ditargetkan secara khusus.
Pernyataan tersebut disampaikan Adrianus saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Dalam persidangan, anggota MKD DPR Rano Alfath menanyakan pandangan Adrianus mengenai maraknya penjarahan terhadap rumah pejabat negara yang terjadi pada saat kerusuhan. Menurut Rano, fenomena tersebut sempat dikaitkan dengan beredarnya berita bohong di media sosial.
“Ahli sudah mendengar soal terjadinya penjarahan terhadap beberapa rumah pejabat, termasuk anggota DPR. Salah satu penyebabnya disebut-sebut adalah berita-berita hoaks yang sempat ahli saksikan. Menurut ahli, apa yang menyebabkan masyarakat seolah-olah melakukan pembenaran terhadap perilaku penjarahan tersebut?” tanya Rano.
Menanggapi hal itu, Adrianus menjelaskan bahwa dalam literatur kriminologi dikenal istilah limited looting atau penjarahan terbatas. Artinya, penjarahan tidak dilakukan secara acak, melainkan hanya menargetkan lokasi tertentu yang dianggap simbol kekuasaan atau kemakmuran.
“Fenomena ini kemudian berkembang menjadi targeted looting, yaitu penjarahan yang memang sudah direncanakan dan ditargetkan, bukan aksi yang spontan. Penjarahan ini direncanakan, atau dalam istilah lain disebut predestined,” ujar Adrianus di hadapan majelis MKD.
Ia menambahkan, aksi penjarahan semacam itu biasanya didorong oleh akumulasi rasa ketidakadilan sosial di masyarakat. Perasaan tersebut bisa muncul akibat ketimpangan ekonomi maupun ketidakpercayaan terhadap elite politik.
Menurut Adrianus, peredaran video dan narasi di media sosial memperkuat sentimen negatif publik terhadap pejabat, sehingga menimbulkan pembenaran sosial terhadap tindakan yang sebenarnya melanggar hukum.
“Video-video yang beredar memang sengaja dibuat untuk menciptakan dan memperkuat perasaan ketidakadilan ini. Setelah perasaan itu muncul, respons setiap orang berbeda-beda. Ada yang berhenti pada perasaan, ada yang melampiaskannya dengan cara lain, tetapi ada juga yang melanjutkannya ke dalam tindakan kerusuhan atau penjarahan,” jelasnya.
Saat dimintai pendapat apakah aksi tersebut berkaitan dengan video viral anggota DPR yang berjoget, Adrianus memilih berhati-hati. Ia menilai, terlalu dini untuk mengaitkan peristiwa itu dengan satu pemicu tunggal karena banyak faktor yang mempengaruhi perilaku massa.
Rano kemudian menegaskan kembali pernyataan Adrianus bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan. “Artinya, kejadian yang sekarang terjadi ini pasti tidak mungkin spontan, ya?” tanya Rano.
Menjawab hal itu, Adrianus menyatakan bahwa pola kejadian tersebut mengarah pada tindakan yang sudah terencana. > “Untuk perbuatan seperti penjarahan dan kerusuhan yang terjadi pada bulan Agustus itu, ia masuk dalam kategori targeted dan selected looting. Dalam hal ini, perbuatan tersebut tidak pernah menjadi suatu hal yang bersifat spontan,” ujarnya.
Diketahui, pada peristiwa kerusuhan Agustus 2025, rumah beberapa pejabat dan anggota DPR menjadi sasaran penjarahan massa. Salah satunya adalah rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta sejumlah politisi seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach.
Insiden tersebut menimbulkan kehebohan publik dan mendorong MKD DPR memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam pemantik emosi massa. Salah satunya adalah Ahmad Sahroni, yang dilaporkan atas penggunaan diksi tidak pantas di hadapan publik.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan dalam sidang bahwa ucapan Sahroni dianggap melanggar etika sebagai wakil rakyat. “Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” ujar Dek Gam.
Adapun sidang perdana MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif digelar pada Rabu (29/10/2025), dengan agenda registrasi dan pendalaman laporan. Para teradu tidak diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.
Lima anggota DPR yang dilaporkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Kasus ini bermula dari pernyataan Sahroni yang viral saat menanggapi desakan publik untuk membubarkan DPR. Dalam pernyataannya, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menyebut desakan tersebut sebagai “mental orang tolol.”
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia,” kata Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan itu menuai gelombang protes dari masyarakat dan membuat Partai Nasdem menonaktifkan Sahroni serta Nafa Urbach dari keanggotaan DPR mulai 1 September 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim. Menurut Hermawi, tindakan itu diambil untuk menjaga marwah partai serta menampung aspirasi publik yang kecewa.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Hermawi.
Hermawi menegaskan, keputusan itu merupakan bentuk komitmen partainya terhadap etika politik dan penghormatan pada perasaan rakyat. “Tindakan mereka tidak selaras dengan wajah perjuangan partai,” ujarnya.
Baca Juga
Komentar