450 Butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu Terbongkar, Jejak Transaksi di Apartemen Antar Polisi ke Rumah Tersangka
Jakarta — Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026. Operasi bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan apartemen di Jakarta Pusat. Tim Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah ke salah satu titik parkiran apartemen.
Lokasi pertama pengungkapan berada di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial “B”. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 15 butir ekstasi yang diduga siap untuk diedarkan.
Meski barang bukti yang ditemukan pada pengungkapan awal terbilang tidak banyak, polisi tidak berhenti sampai di situ. Petugas langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka guna mendalami jaringan dan kemungkinan lokasi penyimpanan narkotika lainnya. Dari hasil interogasi singkat, tersangka “B” mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Di lokasi inilah polisi menemukan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar dibandingkan pengungkapan pertama.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 435 butir ekstasi tambahan serta narkotika jenis sabu dengan berat total 66,5 gram. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan stok yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda mencapai 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari pengamanan di kawasan apartemen, yang kemudian berkembang hingga ke rumah tersangka di Jakarta Barat.
“Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial ‘B’ dengan barang bukti berupa 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu. Awal mula kami mengamankan tersangka di Apartemen Grand Kartini, Jakarta Pusat, dengan barang bukti awal 15 butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, didapatkan keterangan bahwa tersangka masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu di rumahnya,” ujar Iptu Andri Fajar.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan ratusan butir ekstasi lainnya serta puluhan gram sabu yang disimpan di dalam rumah.
Menurut Andri, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan terukur tim di lapangan. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini tersangka sudah kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk dari mana barang tersebut diperoleh dan kepada siapa rencananya akan diedarkan,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Aparat menilai peredaran ekstasi dan sabu masih menjadi ancaman serius, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi. Modus penyimpanan narkotika di apartemen dan rumah tinggal dinilai kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka “B” terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dalam waktu lama. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga
Komentar