15 Uji Materi KUHP Baru di MK, Wamenkum Tegaskan Pemerintah Siap Hadapi Ujian Reformasi Hukum Pidana
Yogyakarta — Pemerintah menyatakan kesiapannya menghadapi gelombang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 permohonan uji materi telah teregistrasi dan mayoritas menyasar pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan pemerintah sejak awal telah mengantisipasi potensi gugatan terhadap sejumlah norma dalam KUHP baru. Pernyataan itu disampaikan dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (12/2).
“Sekarang ada 15 uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregister. Itu memang menyangkut pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan sebetulnya kami sudah siap menghadapi itu,” ujar Prof. Edward.
Guru Besar Hukum Pidana yang akrab disapa Prof. Eddy tersebut menyebut dua isu utama yang paling banyak diperdebatkan sebelum pengesahan KUHP, yakni pengaturan pidana mati dan pasal kohabitasi atau yang dikenal publik sebagai pasal “kumpul kebo”.
Terkait pidana mati, polemik berfokus pada frasa “dapat” dalam ketentuan pidana mati bersyarat. Dalam KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi atau diubah menjadi pidana lain.
Menurut Prof. Eddy, jika frasa tersebut dihapus, maka seluruh putusan pidana mati harus otomatis disertai masa percobaan. Konsekuensinya, sekitar 500 terpidana mati harus dilakukan penyesuaian putusan.
“Konsekuensinya, kurang lebih 500 terpidana mati harus disesuaikan putusannya,” jelasnya.
Pasca pengesahan KUHP, pemerintah disebut mengambil langkah moratorium terhadap eksekusi pidana mati sebagai bagian dari masa transisi menuju paradigma baru pemidanaan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan evaluasi perilaku terpidana.
Isu lain yang tak kalah sensitif adalah pasal kohabitasi. Ketentuan tersebut sempat memicu perdebatan sengit di DPR karena dinilai berpotensi mencampuri ranah privat warga negara.
Pemerintah kemudian mengambil jalan tengah dengan menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak keluarga inti, bukan atas dasar razia atau tindakan aparat tanpa aduan.
“Kalau menjadi delik aduan absolut, hukum pidana berfungsi sebagai pengendali sosial. Tidak bisa ada sweeping sembarangan, karena harus ada aduan dari pihak keluarga inti,” terang Prof. Eddy.
Meski demikian, gugatan terhadap sejumlah pasal tetap bergulir. Salah satunya diajukan advokat Zico Djagardo Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Pemohon menilai norma tersebut tidak memenuhi prinsip kejelasan sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Priskila menyatakan frasa dalam Pasal 100 dinilai tidak didefinisikan secara normatif dan berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum maupun hakim.
“Kondisi ini membuat ruang ketidakpastian hukum dalam penerapan norma, khususnya dalam proses penilaian oleh aparat penegak hukum maupun hakim, sehingga bertentangan dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia yang harus diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang,” ujar Priskila dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (26/1).
Gelombang uji materi ini menjadi ujian awal implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2026. Di satu sisi, pemerintah menilai KUHP baru sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana. Di sisi lain, sejumlah kalangan sipil dan akademisi menuntut kejelasan norma agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perdebatan di Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menentukan arah penafsiran pasal-pasal strategis dalam KUHP baru. Putusan MK nantinya bukan hanya berdampak pada norma yang diuji, tetapi juga pada konsistensi reformasi hukum pidana Indonesia ke depan.
Baca Juga
Komentar