Tragis! Karyawati Minimarket Dina Oktaviani Diperkosa dan Dibunuh Bos Sendiri, Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum
Karawang — Publik digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan keji terhadap Dina Oktaviani, seorang karyawati minimarket, yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Karawang. Pelaku, yang tak lain adalah atasannya sendiri, ditangkap polisi beberapa hari setelah kasus ini mencuat ke publik.
Mayat Dina ditemukan di Sungai Citarum pada Selasa (7/10/2025). Identifikasi korban melalui ciri fisik dan pekerjaannya sebagai pegawai minimarket lokal segera mengungkapkan siapa korban sebenarnya.
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, tersangka Heryanto, yang menjabat sebagai kepala toko tempat Dina bekerja, diamankan di rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Menurut pengakuan tersangka, ia mengajak korban ke kediamannya dengan janji membicarakan hal pekerjaan. Di sana, tindakan kekerasan dilakukan. Dina dicekik dan dibekap hingga tak berdaya. Setelah itu korban diperkosa.
Setelah membunuh, tersangka mengambil barang milik korban, antara lain perhiasan dan handphone. Beberapa barang tersebut kemudian dijual. Salah satu perhiasan diketahui telah laku terjual seharga sekitar Rp 4 juta.
Mayat korban kemudian dibuang ke sungai dengan menggunakan mobil sewaan. Tersangka mengaku meletakkan jenazah dalam kondisi masih mengenakan jaket dan seragam kerjanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal yang berhubungan dengan pembunuhan. Polisi menyebutkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagai salah satu dasar dakwaan.
Selain itu, karena ada unsur pemerkosaan terhadap korban, kemungkinan pasal pemerkosaan dalam KUHP dan/atau undang-undang perlindungan wanita dapat diterapkan, meski media belum menyebutkan secara spesifik pasal pemerkosaan yang dikenakan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian awal tindak pidana berada di wilayah yurisdiksi Purwakarta.
Kasus ini menyulut keprihatinan luas dari masyarakat. Banyak yang menyoroti keamanan kaum pekerja perempuan di tempat kerja, terutama ketika harus bekerja dengan atasan dalam kondisi rentan.
Beberapa pihak menyerukan agar instansi penegak hukum memastikan kasus ini diusut tuntas dan hukuman dijatuhkan setimpal, agar tidak muncul efek “impunitas” yang terus memicu ketakutan dan rasa tidak aman di kalangan pekerja.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari keluarga korban maupun manajemen minimarket tempat Dina bekerja. Belum jelas apakah akan ada tuntutan ganti rugi atau upaya perlindungan terhadap keluarga korban.
Baca Juga
Komentar