Satgas PHK Segera Dibentuk, Airlangga Pastikan Aturan Sudah Ditandatangani
Pena Insight
Jakarta, 7 September 2025 — Pemerintah memastikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) segera direalisasikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, aturan terkait satgas ini sudah difinalisasi dan ditandatangani oleh Sekretaris Negara.
Airlangga menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks, terutama di tengah tantangan perlambatan ekonomi global.
“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya, dan lagi berproses. Kemarin Pak Setneg mengatakan itu sudah ditandatangani beliau. Itu segera ya (direalisasikan),” ujar Airlangga saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Pembentukan Satgas PHK diharapkan menjadi garda depan dalam merespons persoalan pemutusan hubungan kerja, termasuk mediasi antara perusahaan dan pekerja. Meski demikian, hingga kini pemerintah belum merinci secara spesifik tugas teknis yang akan dijalankan satgas tersebut.
Selain Satgas PHK, pemerintah juga tengah menyiapkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Dewan ini akan berfungsi sebagai forum strategis untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Airlangga menambahkan bahwa struktur DKBN telah ditandatangani Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres). “Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kemungkinan besar akan diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Meski sejumlah pihak menyambut baik, kalangan serikat pekerja menunggu kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan Satgas PHK maupun DKBN. Transparansi mengenai fungsi, wewenang, dan personel yang akan dilibatkan menjadi kunci keberhasilan dua lembaga baru tersebut.
Dengan terbentuknya Satgas PHK dan DKBN, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif. Langkah ini juga diyakini mampu menekan potensi konflik industrial serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Ke depan, publik menantikan pengumuman resmi mengenai struktur organisasi, kewenangan, serta mekanisme kerja satgas. Transparansi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pekerja dan pengusaha terhadap komitmen pemerintah.
Pembentukan Satgas PHK dan DKBN menjadi momentum penting dalam reformasi ketenagakerjaan. Jika berjalan sesuai rencana, keduanya akan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kesejahteraan buruh Indonesia.
Baca Juga
Komentar