Polres Metro Bekasi Kota Sita 44 Kg Ganja, Satu Tersangka Jaringan Narkoba Ditangkap
BEKASI — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja lintas wilayah dan menyita barang bukti dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ASA (38) bersama total 44 kilogram ganja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bekasi Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Untung Riswaji, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap tersangka di kawasan Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari tangan tersangka kami menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat sekitar dua kilogram,” ujar Untung dalam keterangannya kepada wartawan.
Tidak berhenti pada penangkapan awal, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber dan lokasi penyimpanan lainnya.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan ganja di wilayah Bintara Jaya 4.
Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan 32 bungkus ganja dengan berat total mencapai 32 kilogram.
“Setelah itu tim kembali melakukan pengembangan ke kediaman tersangka,” kata Untung.
Pengembangan selanjutnya membawa polisi ke rumah tersangka di kawasan Perumahan Satria Residence, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di lokasi ketiga ini, petugas kembali menemukan 10 bungkus ganja dengan berat sekitar 10 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 44 kilogram ganja.
“Keseluruhan barang bukti ganja yang kami sita sebanyak 44 kilogram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain:
-
Tiga unit telepon seluler merek Poco dan Oppo
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat
Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi narkotika dengan jaringan lainnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan masih ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan jaringan yang berada di atasnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ASA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Untung.
Baca Juga
Komentar