Pemkot Bekasi Siap Cairkan Dana Hibah RW, Fokus Infrastruktur dan Diawasi Kejaksaan
Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan program dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW di Kota Bekasi akan segera direalisasikan usai APBD Perubahan 2025 disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
“Perwalnya sudah selesai dan sudah sampai ke Kemenkumham. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Pak Gubernur. Mungkin sekitar tanggal 15 sampai 20 Oktober sudah selesai, jadi setelah itu APBD bisa digunakan,” kata Tri di Bekasi, Senin (6/10/2025).
Sambil menunggu persetujuan tersebut, Tri menyebut para Ketua RW mulai menggelar musyawarah bersama RT dan tokoh masyarakat untuk menentukan prioritas kegiatan yang akan dibiayai melalui dana hibah.
“RW sudah mulai bermusyawarah menentukan kegiatan prioritas. Setelah disepakati dan diajukan ke kelurahan, proses pencairan bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Tri menegaskan, dana hibah Rp100 juta ini difokuskan untuk kegiatan infrastruktur dan kebutuhan warga, agar lebih mudah dipertanggungjawabkan.
“Bisa untuk beli CCTV, toa, kursi, tenda, ganti lampu, perbaikan jalan, pengecatan posyandu. Pokoknya kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Namun, Tri mengingatkan agar dana hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jelas tidak boleh digunakan untuk hal-hal seperti LPG atau kebutuhan rumah tangga,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan, Pemkot Bekasi juga melibatkan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam melakukan pendampingan hukum.
“Kami sudah menggandeng Kejaksaan supaya tidak ada penyalahgunaan atau kesalahan administrasi. Kadang masalah korupsi bukan niat, tapi karena salah prosedur,” katanya.
Tri menambahkan, sosialisasi juklak (petunjuk pelaksanaan) telah dilakukan kepada seluruh RW di Kota Bekasi.
“Sebanyak 1.031 RW sudah hadir dalam sosialisasi hari Jumat kemarin. Artinya, mekanisme dan panduan penggunaan dana sudah disampaikan dengan jelas,” tutupnya.
Baca Juga
Komentar