Paripurna DPRD Bahas Raperda Penyertaan Modal BUMD, Lima Perusahaan Daerah Jadi Fokus Penguatan Ekonomi
KOTA BEKASI – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.
Agenda tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat kinerja BUMD sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam laporan yang disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, dijelaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Melalui penyertaan modal ini diharapkan BUMD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi laba bagi pendapatan asli daerah,” jelas Misbahudin Sekretaris pansus 8 dalam laporan pansus dalam rapat paripurna.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, terdapat lima BUMD Kota Bekasi yang menjadi fokus penyertaan modal pemerintah daerah, yaitu:
1. Perumda Tirta Patriot
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Patriot Kota Bekasi
3. PT Migas Kota Bekasi
4. PT Sinergi Patriot
5. PT Mitra Patriot
Kelima BUMD tersebut dinilai membutuhkan tambahan modal daerah untuk memperluas usaha, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, penyertaan modal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMD dalam menjalankan bisnis serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan investasi pada BUMD.
Berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai pembentukan Panitia Khusus, pembahasan Raperda penyertaan modal daerah dilakukan sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026.
Dalam pembahasan tersebut, pansus membahas sejumlah materi penting, antara lain:
- Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi pada seluruh BUMD hingga tahun 2025
- Kewajiban pemerintah daerah melakukan penyertaan modal secara bertahap
- Penyesuaian penyertaan modal berdasarkan kemampuan keuangan daerah
- Penetapan besaran penyertaan modal melalui APBD setiap tahun anggaran
- Penyertaan modal daerah yang direncanakan untuk jangka waktu lima tahun
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi kepada DPRD apabila akan melakukan penyertaan modal kepada BUMD.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan memiliki kepastian hukum dalam melakukan investasi daerah serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna juga menegaskan bahwa keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam:
- meningkatkan pelayanan publik
- memperkuat perekonomian daerah
- serta meningkatkan pendapatan asli daerah
Dengan adanya regulasi penyertaan modal daerah, diharapkan pengembangan BUMD Kota Bekasi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar