Nusron Wahid Klarifikasi Isu Pengambilalihan Lahan, SHM dan Tanah Warisan Tidak Terdampak
Pena Insight
Jakarta, 17 Juli 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait rencana pengambilalihan lahan tidak produktif. Dalam pernyataan terbarunya, Nusron menegaskan bahwa tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan tanah warisan tidak termasuk dalam rencana kebijakan tersebut, yang sebelumnya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN hari ini, Nusron menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan lahan hanya akan menyasar tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbukti tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau pembangunan selama dua tahun berturut-turut.
Nusron menyebut bahwa pemilik tanah SHM dan tanah warisan tidak perlu khawatir. “Kami tidak pernah berbicara soal mengambil alih SHM atau tanah rakyat. Ini murni untuk memastikan agar pemegang HGU dan HGB menjalankan kewajibannya dalam pemanfaatan lahan,” ujarnya. Hal ini sekaligus membantah tudingan bahwa negara akan melakukan nasionalisasi terhadap lahan pribadi warga.
Sebelumnya, pernyataan Nusron yang menyebutkan adanya potensi pengambilalihan lahan kosong selama dua tahun menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di kalangan pemilik tanah yang belum dimanfaatkan karena faktor ekonomi, sosial, atau warisan. Banyak yang menilai kebijakan itu bisa berpotensi menabrak hak konstitusional warga negara atas tanah.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan, terutama oleh korporasi yang memegang izin konsesi besar namun tidak menjalankannya. Nusron menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk represif, melainkan sebagai penertiban administratif untuk menciptakan keadilan agraria.
“Kami temukan banyak lahan HGU dan HGB yang dibiarkan kosong atau malah dijadikan alat spekulasi. Ini bertentangan dengan prinsip reforma agraria,” kata Nusron. Evaluasi dan pengambilalihan hanya akan dilakukan jika pemegang hak terbukti lalai secara sistematis dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengamat agraria menyambut baik klarifikasi ini. Mereka menegaskan pentingnya membedakan antara tanah rakyat (SHM) dan hak-hak konsesi korporasi (HGU/HGB) yang tunduk pada mekanisme evaluasi negara. Diharapkan, ke depan Kementerian ATR lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menciptakan kegaduhan publik.
Sejumlah akademisi hukum agraria menyarankan agar kebijakan semacam ini disosialisasikan secara masif dengan melibatkan aparat daerah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah sekaligus menekan praktik spekulasi lahan yang merugikan masyarakat luas.
Reforma agraria tidak boleh berhenti di tataran administratif. Pemerintah didorong untuk mengutamakan redistribusi lahan bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok miskin tanah, bukan hanya mengejar efisiensi penggunaan lahan oleh korporasi. Perhatian utama harus tetap pada keadilan distribusi ruang.
Menutup konferensi pers, Nusron mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis terkait kebijakan ini, agar tidak disalahartikan. “Kami akan tegaskan secara tertulis bahwa SHM dan tanah warisan dikecualikan, dan evaluasi hanya berlaku untuk pemegang hak usaha dan bangunan,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar