Marzuki Darusman: Gugatan Mei 1998 untuk Korban
Jakarta, 13 September 2025 – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditujukan untuk melindungi korban tragedi Mei 1998.
Menurut Marzuki, pernyataan Fadli Zon yang dianggap melecehkan dan menyangkal tragedi tersebut tidak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia. Ia menilai sikap tersebut berpotensi menambah luka para penyintas.
“Karena itu, gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju pertanggungjawaban pemerintah,” ujar Marzuki dalam konferensi pers daring yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis (11/9/2025).
Marzuki menekankan bahwa pengabaian penyelesaian tragedi Mei 1998 membuktikan pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu. Ia menegaskan upaya menyangkal atau mengaburkan fakta sejarah hanya akan memperpanjang penderitaan.
“Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluwarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis,” jelasnya.
Ucapan Fadli Zon, menurut Marzuki, justru menimbulkan trauma berganda bagi para penyintas, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan massal pada Mei 1998. Hal ini menambah dimensi diskriminasi terhadap warga negara sendiri.
Ia mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, negara telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat. Namun, hingga kini penyelesaian kasus-kasus tersebut masih jalan di tempat dan belum memberikan kepastian bagi para korban.
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari tanggung jawab bangsa yang tidak boleh diabaikan.
“Tujuan kami adalah untuk menegakkan perlindungan hukum bagi mereka yang menunggu keadilan, agar persoalan ini benar-benar selesai setelah puluhan tahun terabaikan pemerintah,” tambah Marzuki.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian tragedi Mei 1998, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme non-yudisial, agar bangsa Indonesia bisa menutup luka sejarah dengan cara bermartabat.
Adapun gugatan resmi telah dilayangkan Koalisi Sipil ke PTUN Jakarta, Kamis (11/9/2025). Gugatan ini menyoal pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja TGPF.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan yang memberi kepastian bagi korban.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai langkah hukum ini penting, bukan hanya untuk korban Mei 1998, tetapi juga sebagai preseden bahwa pejabat negara tidak boleh sembarangan membuat pernyataan yang menghapus fakta sejarah.
Marzuki menutup dengan menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan politik, melainkan upaya moral untuk menjaga kebenaran sejarah dan memastikan keadilan bagi para penyintas.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menghadapi sejarahnya sendiri, bukan bangsa yang menutupi atau menyangkalnya,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar