Mantan Buron Kakap Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Minta MK Batalkan Pasal yang Jeratnya dalam Kasus Korupsi Hutan
Pena Insight
JAKARTA 29 Juli 2025 – Mantan buron kelas kakap, Adelin Lis, kembali menjadi sorotan publik usai mengajukan uji materi terhadap Pasal 14 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 123/PUU-XXIII/2025 dan menjadi perdebatan hukum karena menyangkut tafsir pelanggaran lintas undang-undang.
Permohonan Adelin kepada MK menitikberatkan pada klaim ketidakjelasan batasan antara pelanggaran administratif sektor kehutanan dan tindak pidana korupsi. Dalam permohonannya, Adelin menilai bahwa dirinya divonis bersalah melakukan korupsi padahal pokok perkaranya mengacu pada UU Kehutanan, bukan UU Tipikor secara langsung. Ia meminta agar Pasal 14 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional jika diberlakukan tanpa dasar eksplisit dari undang-undang lain.
Pasal 14 UU Tipikor memang membuka ruang perluasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang lain, selama pelanggaran tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, menurut Adelin, pasal tersebut justru membuatnya dipidana atas pelanggaran administratif yang tidak secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi oleh UU Kehutanan.
Sebagai informasi, Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar di luar rencana karya tahunan (RKT) yang sah, dan dinyatakan merugikan negara melalui kerugian pendapatan sektor kehutanan. Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2008, ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar serta USD 2,9 juta, setelah sebelumnya divonis bebas oleh PN Medan pada 2007.
Dalam petitumnya ke MK, Adelin menuntut agar UU Tipikor hanya dapat diterapkan jika pelanggaran yang dilakukan secara eksplisit disebut sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral lainnya. Ia menilai pendekatan perluasan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan penegak hukum terhadap pelaku bisnis di sektor kehutanan dan lainnya.
Langkah Adelin ini sontak menuai reaksi keras dari pengamat hukum dan publik antikorupsi. Banyak pihak menilai gugatan ini sebagai upaya untuk melemahkan payung hukum pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pelanggaran ekonomi berbasis sumber daya alam, yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum melalui celah-celah teknis.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut langkah Adelin sebagai upaya sistematis untuk mengebiri semangat pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. "Kasus Adelin bukan soal pasal, tapi soal substansi kerugian negara dan niat jahat dalam memperkaya diri sendiri lewat perusakan hutan negara," ujarnya.
Adelin sendiri adalah simbol dari tantangan penegakan hukum di Indonesia: sempat divonis bebas, kabur bertahun-tahun, hingga akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di luar negeri pada 2021. Ia menjadi contoh kasus bagaimana kekuatan modal bisa menghindari jeratan hukum selama bertahun-tahun sebelum akhirnya tertangkap.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memeriksa permohonan ini dalam waktu dekat. Putusan atas gugatan ini bisa memiliki implikasi besar, tidak hanya pada nasib hukum Adelin Lis, tetapi juga pada masa depan pendekatan hukum lintas sektoral dalam menjerat kejahatan korupsi yang semakin kompleks.
Baca Juga
Komentar