KPK Tetapkan Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar, Sekjen MPR Periode 2019–2021 Diduga Terima Uang dari Pihak Swasta
Pena Insight
Jakarta, 4 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait aliran dana yang diterima Ma’ruf Cahyono selama menjabat sebagai sekjen MPR. Dana tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
KPK menduga bahwa gratifikasi tersebut diterima melalui perantara sejumlah rekanan swasta yang memiliki kontrak kerja dengan MPR. Uang tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk transaksi bisnis semu dan transfer melalui rekening pihak ketiga.
Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029. Ia menekankan bahwa dugaan gratifikasi ini bersifat personal dan tidak mencerminkan lembaga secara institusional.
Siti juga menegaskan bahwa MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyampaikan komitmen lembaga untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi serta memastikan pengawasan internal berjalan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Publik dan sejumlah lembaga pemantau anggaran menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan anggaran lembaga tinggi negara. Kasus ini memperkuat urgensi reformasi sistem audit pengadaan yang lebih transparan dan independen di MPR maupun lembaga legislatif lainnya.
KPK mengingatkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pejabat sekretariat lembaga legislatif bukanlah yang pertama. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di lingkungan DPR dan DPD. Hal ini menjadi alarm bagi penguatan akuntabilitas di sektor administratif parlemen.
Pakar hukum tata negara menyebut bahwa kasus Ma’ruf Cahyono menjadi ujian moral dan kelembagaan bagi MPR. Jika lembaga tidak mampu mengambil sikap tegas dalam pembersihan internal, maka kepercayaan publik terhadap fungsi representatif dan legislasi bisa semakin merosot.
Koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya penerima lain, baik dari kalangan ASN maupun mitra swasta. Transparansi proses hukum dianggap kunci utama untuk menghindari impunitas terhadap pelaku lain yang terlibat.
Menutup pernyataan, Budi Prasetyo memastikan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ma’ruf Cahyono untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Komentar