Fakta Terbaru UU PPRT Disahkan DPR RI, Kronologi 22 Tahun Perjuangan Jadi Sorotan Publik
Jakarta - Setelah menunggu lebih dari dua dekade, kabar yang selama ini dinanti akhirnya datang juga. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Momentum ini langsung disambut haru oleh para pekerja rumah tangga (PRT) dan kelompok masyarakat sipil yang sejak lama memperjuangkannya.
Bukan tanpa alasan. Selama ini, PRT sering berada di “ruang abu-abu” dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka bekerja, tapi tak selalu diakui sebagai pekerja secara penuh. Kini, lewat UU PPRT, hak-hak dasar seperti upah, jam kerja, waktu istirahat, hingga jaminan sosial mulai mendapat kepastian hukum.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai langkah besar menuju perlakuan yang lebih manusiawi bagi PRT. Menurutnya, selama ini para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan justru menjadi kelompok yang rentan mengalami diskriminasi hingga kekerasan.
“RUU ini penting karena mengakui kerja-kerja domestik sebagai pekerjaan yang layak dilindungi. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menekankan beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut, mulai dari pengaturan jam kerja, pemberian THR, hak libur, hingga jaminan sosial. Hal-hal yang selama ini kerap luput dari perhatian, kini mulai diatur secara lebih jelas.
Hal senada disampaikan Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari. Ia menilai negara akhirnya hadir untuk kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapat perlindungan.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi langkah untuk membangun sistem ekonomi yang lebih adil, terutama bagi perempuan dari kelompok rentan,” katanya.
point penting UU Perlindingan Pekerja Rumah Tangga
- syarat pekerja harus minimal 18 Tahun bisa di rekrut pemberi pekerja dan memliki surat keterangan sehat dari dokter setempat. ketentuan dalam pasal 5
- perekrutan di lakukan secara langsung atau tidak langsung melalui perushaan / agen pemberi pekerjaan. berdasarkan pasal 7
- pekerja rumah tangga mendapatkan hak kesehatan dan jaminan sosial, diantaranya; hak ibadah, hak upah, thr, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jam kerja manusiawi, cuti dan waktu istirahat. berdasarkan pasal 15 BAB IV.
Perjalanan menuju pengesahan UU PPRT memang tidak singkat. Berdasarkan catatan JALA PRT, rancangan undang-undang ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak 2004. Namun, selama bertahun-tahun, pembahasannya kerap tertunda.
Bahkan, pada 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan komitmennya untuk segera mengesahkan RUU ini. Meski sempat molor dari target, dorongan dari masyarakat sipil tak pernah berhenti hingga akhirnya disahkan pada April 2026.
Dari sisi politik, pengesahan ini juga mendapat sorotan positif. Ketua Departemen Luar Negeri dan Kerjasama Internasional DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebut UU PPRT sebagai tonggak penting dalam sejarah keadilan sosial di Indonesia.
Menurutnya, lebih dari 5 juta PRT kini memiliki payung hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa kerja domestik harus dipandang sebagai pekerjaan bermartabat yang layak dihargai dan dilindungi.
“Negara tidak boleh lagi abai terhadap praktik kerja yang tidak manusiawi di ruang domestik,” tegasnya.
Meski begitu, pekerjaan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU ini berjalan efektif. Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan, memperkuat pengawasan, dan melakukan edukasi ke masyarakat.
Sebab tanpa pengawasan yang kuat, bukan tidak mungkin aturan ini hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata.
Di tengah euforia, ada harapan besar yang disematkan. UU PPRT bukan sekadar kemenangan hukum, tapi simbol pengakuan atas kerja-kerja yang selama ini tak terlihat, namun sangat penting bagi kehidupan sehari-hari.
Hari Kartini tahun ini terasa berbeda. Bagi jutaan PRT di Indonesia, ini bukan sekadar peringatan, tapi juga titik balik menuju kehidupan yang lebih adil dan manusiawi.
Baca Juga
Komentar