Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Guru Jadi Tersangka dan Korban Lebih dari 10 Orang
BEKASI – Polisi mengusut dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Seorang guru berinisial MHH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).
“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rosdiana, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menetapkan MHH sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10/2026). Salah satu korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren tersebut.
Rosdiana menjelaskan, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana.
Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti lainnya untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selain MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung melalui pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi dan korban, serta pendalaman rangkaian kejadian. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban.
Polisi Siapkan Pendampingan bagi Korban
Selain proses hukum, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban.
Rosdiana menegaskan, perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, terutama karena sejumlah korban diduga masih berusia anak.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penyidikan berlangsung, terutama bagi korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga
Komentar