DPRD Bekasi Minta Kompensasi TPST Bantargebang Tak Lagi Dihitung dari Tonase Sampah
BEKASI – DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kompensasi yang layak bagi masyarakat di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kompensasi tersebut diharapkan memperhitungkan dampak lingkungan yang dirasakan warga, bukan semata-mata berdasarkan tonase sampah harian.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan keberadaan TPST Bantargebang perlu menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan perjanjian kerja sama baru antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Anton, pembahasan kontrak baru menjadi momentum untuk mengevaluasi skema kompensasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pengolahan sampah tersebut.
Ia menilai dampak ekologis yang dikaitkan dengan aktivitas TPST Bantargebang perlu mendapat perhatian, mulai dari potensi pencemaran udara, air, hingga tanah.
“Harus ada kompensasi yang layak untuk warga di Bantargebang. Karena dampak ekologis yang ditimbulkan serius, mulai dari pencemaran udara, tanah hingga air,” kata Anton, Kamis (8/10/2026).
Anton menegaskan, besaran kompensasi bagi warga seharusnya tidak lagi hanya mengacu pada mekanisme perhitungan tonase sampah yang masuk setiap hari.
Menurutnya, pendekatan kompensasi perlu mempertimbangkan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST.
“Jangan lagi ada bentuk perhitungan kompensasi berdasarkan tonase. Kita fokus dampak ekologi yang ditimbulkan,” ujarnya.
Tuntutan tersebut disampaikan di tengah pembahasan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta yang dijadwalkan berakhir pada 26 Oktober 2026.
Anton berharap kesepakatan baru dapat memuat ketentuan kompensasi yang jelas dan layak bagi warga terdampak.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penutupan akses keluar-masuk TPST Bantargebang apabila kedua pemerintah daerah tidak mencapai kesepakatan untuk menggantikan perjanjian kerja sama yang lama.
“Perjanjian kerja sama antara Kota Bekasi dengan Jakarta berakhir tanggal 26 Oktober 2026 ini. Jika belum ada kesepakatan kita berhak menutup akses jalur keluar masuk ke TPST Bantargebang,” kata Anton.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan mengenai pentingnya penyelesaian pembahasan kontrak sebelum masa kerja sama berakhir. Namun, realisasi langkah tersebut bergantung pada perkembangan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Anton meminta Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta segera bertemu untuk membahas penyelesaian perjanjian baru.
Menurutnya, komunikasi langsung antara kedua kepala daerah diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut dan menghasilkan kesepakatan yang memperhatikan kepentingan kedua wilayah.
“Harapan kami kedua kepala daerah, yaitu Wali Kota dan Gubernur segera duduk bersama. Membahas menyelesaikan kontrak kerja sama yang baru soal TPST Bantargebang,” ujarnya.
Pembahasan perjanjian baru tersebut tidak hanya menyangkut kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah, tetapi juga skema kompensasi bagi masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, kejelasan mengenai kompensasi dan penanganan dampak lingkungan menjadi bagian penting dari pembahasan yang diharapkan memperoleh kepastian sebelum kontrak lama berakhir.
Baca Juga
Komentar