33 Ribu Peserta PBI Kesehatan di Ponorogo Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kemensos
PONOROGO — Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 33 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kebijakan ini memicu perhatian publik, mengingat PBI kesehatan selama ini menjadi penopang utama akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Masun, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tersebut mulai berlaku sejak 22 Januari 2026. Kebijakan itu merupakan hasil verifikasi dan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Penonaktifan dilakukan karena peserta berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data dinilai sudah berada di atas desil 5 tingkat kesejahteraan,” kata Masun, Rabu (5/2/2026).
Ia menegaskan, program PBI kesehatan sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, Kemensos secara berkala melakukan pembaruan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Menurut Masun, proses pemutakhiran data ini dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG), yang menjadi basis utama penentuan kelayakan penerima bantuan sosial, termasuk PBI kesehatan. Data tersebut disinkronkan dengan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta akses terhadap layanan dasar.
Meski menonaktifkan puluhan ribu peserta, Kemensos juga melakukan penambahan peserta baru PBI kesehatan di Kabupaten Ponorogo. Sepanjang tahun 2026, tercatat sekitar 35 ribu warga baru masuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Dengan adanya penambahan tersebut, total peserta PBI kesehatan di Kabupaten Ponorogo saat ini mencapai sekitar 349 ribu jiwa,” ujar Masun.
Ia menilai, penambahan peserta baru ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, meski di sisi lain juga melakukan penataan ulang terhadap data penerima bantuan.
Kebijakan ini, lanjut Masun, sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan akurasi data bantuan sosial. Selama ini, salah satu tantangan utama dalam penyaluran bantuan adalah masih adanya inclusion error atau penerima yang seharusnya sudah tidak layak namun masih tercatat sebagai penerima.
“Pemutakhiran data ini penting agar anggaran negara digunakan secara efektif dan adil. Mereka yang sudah mampu diarahkan ke skema kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Kesempatan ini diberikan bagi warga yang merasa kondisi sosial ekonominya belum berubah secara signifikan atau memiliki kebutuhan kesehatan khusus.
“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing,” kata Masun.
Pengajuan reaktivasi tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan verifikasi administrasi sebelum disampaikan ke Kementerian Sosial. Dalam proses ini, warga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain data kependudukan, surat keterangan kondisi sosial ekonomi, serta keterangan medis bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung, yang membutuhkan pembiayaan kesehatan jangka panjang.
Masun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pengajuan reaktivasi diterima atau ditolak. Seluruh keputusan berada di tangan Kementerian Sosial sebagai pengelola utama program PBI kesehatan.
“Kami hanya memfasilitasi pengajuan dan mendampingi secara administratif. Persetujuan sepenuhnya ada di Kementerian Sosial,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait penonaktifan PBI kesehatan. Menurutnya, warga diharapkan aktif mengecek status kepesertaan dan berkonsultasi langsung dengan pemerintah desa atau Dinas Sosial apabila mengalami kendala.
Kebijakan penonaktifan dan penambahan peserta ini dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola bantuan sosial nasional. Pemerintah berharap, dengan data yang lebih akurat, perlindungan jaminan kesehatan dapat diberikan secara lebih merata dan berkeadilan, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat yang secara ekonomi sudah lebih baik.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar tidak ada warga rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administratif. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Baca Juga
Komentar