Wildan Desak Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Diusut Tuntas, Korban Harus Dilindungi
BEKASI — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan.
Wildan menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan.
“Ini persoalan serius. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak. Keselamatan serta masa depan anak-anak harus menjadi prioritas,” tegas Wildan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Pasal 66 dan Pasal 67 menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara.
Selain itu, apabila korban masih berusia anak, perlindungan hukum juga perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan penerapan ketentuan pidana sesuai fakta dan unsur perkara.
Wildan meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait, termasuk layanan perlindungan perempuan dan anak, memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang mencakup pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban.
“Jangan sampai korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat intimidasi, stigma, atau penyebaran identitas. Semua pihak harus memastikan korban merasa aman untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Wildan menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pencegahan dan pengawasan di lingkungan pesantren tanpa menggeneralisasi seluruh lembaga pendidikan pesantren.
“Kita harus tegas terhadap kekerasan seksual, melindungi korban, dan menegakkan hukum. Menjaga marwah pesantren harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap santri terlindungi dari segala bentuk kekerasan.”
Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.
Baca Juga
Komentar