Wamensesneg Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemerintah Masih Pelajari Detailnya
JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan pemerintah masih mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dan belum membahasnya secara resmi bersama DPR.
Bambang Eko menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan amar putusan, tetapi juga pertimbangan hukum yang mendasarinya.
“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” kata Bambang Eko.
Ia menjelaskan, pertimbangan hukum atau ratio decidendi menjadi bagian penting untuk memahami dasar dan arah putusan pengadilan. Karena itu, ia belum ingin menyampaikan kesimpulan sebelum mempelajari dokumen putusan secara terperinci.
“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” ujarnya.
Belum Tahu Arahan Presiden Prabowo
Bambang Eko juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan tersebut. Ia mengatakan belum bertemu dengan Presiden karena masih disibukkan dengan sejumlah agenda di DPR, terutama berkaitan dengan penyelesaian rancangan undang-undang.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan keterangan Bambang Eko, belum ada arahan Presiden yang dapat ia sampaikan terkait tindak lanjut putusan MK tersebut.
Pemerintah dan DPR Belum Bahas Putusan
Selain belum mengetahui arahan Presiden, Bambang Eko mengatakan belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” ujarnya saat ditanya mengenai pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Ia menilai perkembangan setelah putusan MK masih dinamis. Menurutnya, berbagai isu yang muncul perlu dicermati sambil menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan.
“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” kata Bambang Eko.
Putusan MK tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden. Namun, Bambang Eko menegaskan bahwa dirinya belum mempelajari seluruh pertimbangan hukum secara terperinci dan belum menerima informasi mengenai arahan Presiden.
Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu perkembangan sembari mempelajari isi putusan. Sikap dan langkah lebih lanjut pemerintah terkait perkara tersebut belum disampaikan secara resmi oleh Bambang Eko.
Baca Juga
Komentar