Subsidi Energi APBN Tembus Rp376,8 Triliun, Naik 54 Persen akibat Harga Minyak Dunia Terbaru
JAKARTA – Beban subsidi dan kompensasi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melonjak hingga Rp376,8 triliun per September 2026. Nilai tersebut meningkat 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Berdasarkan data realisasi APBN Kita, pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp376,8 triliun hingga September 2026. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi tercatat sebesar Rp244,6 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat, termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan tarif listrik.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan peningkatan realisasi subsidi dan kompensasi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga energi sekaligus memenuhi kewajiban kepada badan usaha yang menjalankan penugasan pemerintah.
“Pembayaran subsidi dan kompensasi per September sudah mencapai Rp376,8 triliun, melonjak dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp244,6 triliun, dengan porsi terbesar dibayarkan secara bulanan kepada PLN dan Pertamina guna menjaga arus kas mereka,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Suahasil, sejak awal 2026 pemerintah menerapkan pencairan kompensasi energi secara rutin setiap bulan. Skema tersebut ditujukan untuk menjaga likuiditas Pertamina dan PLN agar tetap mampu menjalankan penugasan pemerintah.
Dengan pembayaran berkala, kedua perusahaan tidak harus menunggu seluruh proses audit tahunan selesai untuk menerima pembayaran kewajiban kompensasi.
Kenaikan beban anggaran tersebut juga dipengaruhi oleh harga minyak mentah dunia yang melampaui asumsi makro APBN 2026 sebesar 70 dolar AS per barel.
Suahasil menyebut harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) telah mencapai 91,9 dolar AS per barel. Kondisi tersebut meningkatkan tekanan terhadap anggaran, terutama untuk membiayai kebijakan subsidi dan kompensasi energi.
Selain kenaikan harga minyak, realisasi produksi atau lifting migas yang berada di bawah asumsi juga menjadi faktor yang memengaruhi kondisi fiskal pemerintah.
“Harga minyak mentah Indonesia menyentuh USD91,9 per barel dan lifting minyak hanya 573,9 ribu barel serta gas 929,7 ribu barel per hari, sehingga kenaikan harga otomatis mendongkrak subsidi di saat total pendapatan negara tumbuh 25,5 persen dan belanja naik 19 persen,” tuturnya.
Di sisi lain, konsumsi sejumlah komoditas yang mendapat dukungan subsidi pemerintah juga mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menambah kebutuhan anggaran untuk mempertahankan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Suahasil menyebut volume penjualan BBM meningkat 9,1 persen, sedangkan konsumsi LPG 3 kilogram naik 2,2 persen. Jumlah pelanggan listrik juga bertambah 2,1 persen.
Penyaluran pupuk tercatat meningkat 15,7 persen, sementara Kredit Usaha Rakyat (KUR) tumbuh 7,9 persen.
Menurut Suahasil, perkembangan tersebut menunjukkan peran APBN dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
“Volume (penjualan) BBM naik 9,1 persen, LPG 3 kilogram naik 2,2 persen, pelanggan listrik bertambah 2,1 persen, pupuk naik 15,7 persen, dan KUR tumbuh 7,9 persen, membuktikan uang pembayar pajak bekerja efektif melindungi masyarakat dan menumbuhkan kegiatan ekonomi,” katanya.
Pemerintah memandang APBN sebagai instrumen peredam dampak gejolak ekonomi global terhadap masyarakat. Melalui subsidi dan kompensasi, kenaikan biaya energi tidak seluruhnya langsung dibebankan kepada konsumen.
Namun, peningkatan realisasi subsidi dan kompensasi juga menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk menjaga stabilitas harga energi ketika harga minyak dunia berada di atas asumsi APBN.
Ke depan, perkembangan harga minyak mentah, produksi migas, serta konsumsi energi akan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi kebutuhan subsidi dan kompensasi pemerintah hingga akhir 2026.
Baca Juga
Komentar