Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Korban Lebih dari 10 Orang
BEKASI – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga kini, lebih dari 10 orang telah teridentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan seksual.
Jumlah korban tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Rosdiana, penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk. Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujar Rosdiana.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara, serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para pihak guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Rosdiana menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara serius dan hati-hati, terutama karena terdapat korban yang masih berusia anak.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Polisi Siapkan Pendampingan bagi Korban
Selain proses hukum, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen dan memberikan pendampingan kepada para korban.
Rosdiana mengatakan, perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, khususnya bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterangan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penanganan kasus juga dilakukan dengan memperhatikan hak korban serta menjaga kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga
Komentar